Perppu Ormas Negasikan Due Process Of Law, Refly Harun: Pemerintah Langgar HAM
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: MP/Fadli Vettel)
MerahPutih - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, berpotensi mengarah kepada pemerintahan otoriter dan pelanggaran terhadap demokrasi, HAM dan Konstitusi.
Pasalnya, dalam Perppu terkandung rumusan penghilangan tahapan-tahapan hukum dalam negara (Due Process Of Law).
Untuk itu, ia berharap DPR tidak menyetujui Perppu atau dibatalkan MK.
"Dalam keadaan normal, negara tidak boleh membubarkan ormas tidak boleh melakukan itu, pelanggaran HAM. Dia harus melalui Due process of law," kata Refly di Jakarta, Minggu (16/7).
Menurutnya, Due process of law itu merupakan kewajiban sebagai negara hukum dan tidak boleh dihilangkan.
"Itu proses negara hukum lalu kita menghilangkan itu berpotensi melanggar HAM, Demokrasi dan Konstitusi," terangnya.
Refly berpandangan sebaiknya pemerintah melaksanakan UU ormas sebelumnya, sambil pemerintah menginisiasi RUU yang mempersingkat proses.
"Saya berharap step-step di dalam UU ormas sebelumnya dilaksankan saja sambil pemerintah inisiasi RUU yang mempersingkat proses," ujarnya.
"Misalnya, betul-betul dihitung berapa lama MA harus memutuskan. Kalau pengadilan Negeri kan dibatasi 60 hari, kemudian peringatan apakah perlu tiga kali peringatan, mekanisme itu bisa dipersingkat tapi harus menghargai HAM, Demokrasi dan konstitusi," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita terkait berikut ini: Perppu Ormas, PPP Akan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Bagikan
Berita Terkait
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Polda Metro Jaya Buka Data Ormas yang Suka Bikin Masalah, bakal Segera Dibubarkan
Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono
Belasan Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditangkap, Diduga Sering Pungli hingga Jutaan Rupiah
GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Oknum Ormas Diduga Terima Setoran Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban
Pansus Perparkiran DPRD DKI Undang Ormas dalam RDPU, Bahas Masalah Parkir di Jakarta
Gangguan Serius terhadap Target Pertumbuhan Ekonomi, Aparat Penegak Hukum Harus Berani 'Sikat' Premanisme Berkedok Ormas