Perpanjangan Merek Setelah 10 Tahun Dikenai PNBP Dua Kali Lipat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Februari 2022
Perpanjangan Merek Setelah 10 Tahun Dikenai PNBP Dua Kali Lipat

Pameran Produk Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pemerintah melindungi merek barang atau jasa yang didaftarkan pelaku usaha. Waktu perlindungan tersebut, dibatasi hanya selama 10 tahun.

"Perlindungan jangka waktu 10 tahun tersebut sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Nofli di Jakarta, Kamis (17/2).

Baca Juga:

Terima SK Kemenkumham sebagai Parpol, Partai Perkasa Siap Ikut Pemilu 2024

Meskipun hanya dilindungi selama kurun waktu 10 tahun, perlindungan merek barang dan jasa tersebut dapat diperpanjang enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir.

"Bahkan, perpanjangan merek dapat diajukan enam bulan sesudah masa perlindungan merek berakhir. Namun, konsekuensinya pelaku usaha dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dua kali lipat dari biaya PNBP yang diajukan sebelum masa perlindungan berakhir," katanya.

Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto mengatakan, jika pelaku usaha ingin mendaftarkan sebuah merek barang atau jasa ke DJKI Kemenkumham maka perlu memerhatikan beberapa hal.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Nofli pada webinar pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Jakarta, Kamis. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Nofli pada webinar pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Jakarta, Kamis. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Pertama, "first to file system" atau permohonan pendaftaran merek yang diterima adalah pertama kali diajukan. Dengan kata lain, siapa yang paling cepat maka berhak mendapatkan perlindungan.

Kedua, pemerintah atau negara akan memberikan hak eksklusif kepada pemohon perlindungan merek selama 10 tahun.

Ia memaparkan, hak eksklusif tersebut dapat berupa tiga bentuk, yakni hak untuk menggunakan merek terdaftar milik pemohon, hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar miliknya.

"Dan hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek terdaftar miliknya, ujar Agung. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud MD: Revisi UU ITE Kini Berada di Kemenkumham

#Merek #Merek Lokal #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Lifestyle
Zaskia Mecca Ceritakan Pengalaman saat Bangkitkan Rasa Peduli kepada Sesama
Zaskia Mecca menceritakan pengalamannya saat membangkitkan rasa peduli kepada sesama.
Soffi Amira - Sabtu, 08 Maret 2025
Zaskia Mecca Ceritakan Pengalaman saat Bangkitkan Rasa Peduli kepada Sesama
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
DJKI Diminta Cabut Merek "Kaso" jika MA Putuskan Melanggar Aturan
juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar bertindak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2024
DJKI Diminta Cabut Merek
Lifestyle
Sepanjang 2024, Trademark Market 2024 Vol. 2 Dukung Brand Lokal Sebanyak 4 Kali
Trademark Market 2024 Vol. 2 mendukung brand lokal sepanjang 2024.
Soffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Sepanjang 2024, Trademark Market 2024 Vol. 2 Dukung Brand Lokal Sebanyak 4 Kali
Lifestyle
Mengenal SkinArma, Brand Ransel Lokal yang Dipakai Wapres Gibran
SkinArma merupakan brand ransel lokal yang dipakai Wapres RI, Gibran. Bahkan, brand ini juga merilis casing smartphone.
Soffi Amira - Jumat, 22 November 2024
Mengenal SkinArma, Brand Ransel Lokal yang Dipakai Wapres Gibran
Bagikan