MerahPutih.com - Divisi dari Amer Sports Canada Inc., Arc’teryx Equipment, menyampaikan apresiasinya atas putusan yang mengabulkan gugatan pembatalan kedua terkait pendaftaran merek Logo Arc’teryx di Indonesia.
Gugatan tersebut diajukan terhadap pendaftaran merek atas nama perusahaan asal Tiongkok yang dilakukan tanpa persetujuan dari Arc’teryx.
Melalui putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Arc’teryx merupakan merek terkenal. Selain itu, pendaftaran merek di Indonesia oleh perusahaan asal Tiongkok tersebut dinilai memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx dan dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 itu, memberikan penilaian yang lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc’teryx.
Baca juga:
Gugatan Merek Ditolak, Arc’teryx Kecewa dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
Hal ini berbeda dengan putusan gugatan pembatalan merek pertama pada akhir Desember 2025, yang menolak gugatan Arc’teryx terhadap perusahaan asal Tiongkok tersebut dan saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan. Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia,” ujar Vice President of Legal Arc’teryx, Cameron Clark.
Baca juga:
Pemerintah Luruskan Isu Produk Impor AS Bebas Label Halal, Tapi Sertifikasi Mereka Kini Diakui di RI
Arc’teryx berharap, putusan ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun pendaftaran lain yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga.
Putusan tersebut juga dinilai mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal dan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perkara serupa di masa mendatang. (*)