Permohonan Ditolak MK, NasDem Gagal Dapat Kursi Ke-2 dan Ke-3 DPR Dapil Papua Pegunungan


Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Yang meliputi Daerah Pemilihan (Dapil) DPR Papua Pegunungan.
Menurut Mahkamah, dalil-dalil yang disampaikan NasDem tidak beralasan hukum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi terhadap perolehan suara yang didalilkan Pemohon karena tidak terdapat formulir model C. Hasil TPS yang disampaikan kepada Mahkamah.
Baca juga:
MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang
Sehingga menurut Mahkamah, perolehan suara yang dipermasalahkan NasDem adalah perolehan suara yang sah dan telah melewati proses rekapitulasi dan pengawasan secara berjenjang.
“Yakni mulai dari tingkat distrik hingga kabupaten,” jelas Guntur.
Meskipun pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten terdapat keberatan yang diajukan dari saksi Pemohon secara tertulis, tetapi tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
“Dengan demikian, dalil pemohon (NasDem) yang menyatakan adanya pergeseran perolehan suara sebanyak 6.210 suara di beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Guntur.
Baca juga:
MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kalimantan Timur
Sebagai informasi, dalam permohonannya NasDem mengatakan, selisih perolehan suara versinya dan KPU mencapai 80.975 suara.
Menurut NasDem, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di antaranya PSI dan PAN.
Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan suara partai lain, mereka kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III, sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya.
Baca juga:
Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang
Padahal, kata NasDem, apabila suara mereka sesuai yang dimohonkan sesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, maka akan mendapatkan kursi ketiga.
Dalam petitumnya, NasDem meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif

NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

NasDem Geser Ahmad Sahroni, Pindah dari Wakil Ketua Komisi III ke Anggota Komisi I DPR

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
