Permohonan Ditolak MK, NasDem Gagal Dapat Kursi Ke-2 dan Ke-3 DPR Dapil Papua Pegunungan
Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Yang meliputi Daerah Pemilihan (Dapil) DPR Papua Pegunungan.
Menurut Mahkamah, dalil-dalil yang disampaikan NasDem tidak beralasan hukum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi terhadap perolehan suara yang didalilkan Pemohon karena tidak terdapat formulir model C. Hasil TPS yang disampaikan kepada Mahkamah.
Baca juga:
MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang
Sehingga menurut Mahkamah, perolehan suara yang dipermasalahkan NasDem adalah perolehan suara yang sah dan telah melewati proses rekapitulasi dan pengawasan secara berjenjang.
“Yakni mulai dari tingkat distrik hingga kabupaten,” jelas Guntur.
Meskipun pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten terdapat keberatan yang diajukan dari saksi Pemohon secara tertulis, tetapi tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
“Dengan demikian, dalil pemohon (NasDem) yang menyatakan adanya pergeseran perolehan suara sebanyak 6.210 suara di beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Guntur.
Baca juga:
MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kalimantan Timur
Sebagai informasi, dalam permohonannya NasDem mengatakan, selisih perolehan suara versinya dan KPU mencapai 80.975 suara.
Menurut NasDem, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di antaranya PSI dan PAN.
Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan suara partai lain, mereka kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III, sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya.
Baca juga:
Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang
Padahal, kata NasDem, apabila suara mereka sesuai yang dimohonkan sesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, maka akan mendapatkan kursi ketiga.
Dalam petitumnya, NasDem meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Legislator NasDem Ingatkan Program Sekolah Rakyat Harus Fokus di Daerah Tertinggal
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal