Permohonan Ditolak MK, NasDem Gagal Dapat Kursi Ke-2 dan Ke-3 DPR Dapil Papua Pegunungan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
Permohonan Ditolak MK, NasDem Gagal Dapat Kursi Ke-2 dan Ke-3 DPR Dapil Papua Pegunungan

Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Yang meliputi Daerah Pemilihan (Dapil) DPR Papua Pegunungan.

Menurut Mahkamah, dalil-dalil yang disampaikan NasDem tidak beralasan hukum.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi terhadap perolehan suara yang didalilkan Pemohon karena tidak terdapat formulir model C. Hasil TPS yang disampaikan kepada Mahkamah.

Baca juga:

MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang

Sehingga menurut Mahkamah, perolehan suara yang dipermasalahkan NasDem adalah perolehan suara yang sah dan telah melewati proses rekapitulasi dan pengawasan secara berjenjang.

“Yakni mulai dari tingkat distrik hingga kabupaten,” jelas Guntur.

Meskipun pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten terdapat keberatan yang diajukan dari saksi Pemohon secara tertulis, tetapi tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo.

“Dengan demikian, dalil pemohon (NasDem) yang menyatakan adanya pergeseran perolehan suara sebanyak 6.210 suara di beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Guntur.

Baca juga:

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kalimantan Timur

Sebagai informasi, dalam permohonannya NasDem mengatakan, selisih perolehan suara versinya dan KPU mencapai 80.975 suara.

Menurut NasDem, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di antaranya PSI dan PAN.

Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan suara partai lain, mereka kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III, sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya.

Baca juga:

Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang

Padahal, kata NasDem, apabila suara mereka sesuai yang dimohonkan sesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, maka akan mendapatkan kursi ketiga.

Dalam petitumnya, NasDem meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional. (knu)

#MK #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024 #Partai Nasdem
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Bagikan