Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Perludem: Penambahan Kursi DPR Perbesar Potensi Korupsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2017
Perludem: Penambahan Kursi DPR Perbesar Potensi Korupsi

Peneliti Perludem Heroik Pratama. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menilai rencana pemerintah dan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) untuk menambah jumlah kursi DPR dari 560 kursi menjadi 579 kursi akan memperbesar potensi korupsi.

"Malah semakin memperbesar potensi korupsi. Selain itu, jika jumlah kursi DPR bertambah, maka tingkat kompleksitas juga akan meningkat," kata Heroik di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Ia mencontohkan, dengan jumlah 560 anggota DPR saja, memutuskan sebuah kebijakan membutuhkan waktu yang sangat lama. Pasalnya, akan terjadi tarik ulur kepentingan di dalam parlemen.

"RUU Pemilu saja yang awalnya dibilang akan selesai April, sampai sekarang masih terus dilakukan penundaan. Apalagi nanti kalau jumlahnya bertambah, yang ada hanya akan menambah tingkat kompleksitas," katanya.

Heroik menilai, penambahan jumlah kursi di DPR akan berdampak kepada biaya politik yang tinggi. Padahal, partai politik selama ini mengeluh soal biaya politik yang tinggi.

Dengan kondisi demikian, ia khawatir legislator yang baru menduduki kursi DPR akan menempuh segala upaya untuk mengembalikan modal politik yang besar tersebut.

"Ini menambah cost politik, padahal parpol belakangan mengeluhkan soal dana kampanye yang tinggi. Jadi masalah satu belum selesai, malah menambah dengan masalah baru lagi. Harusnya, lebih baik masalah-masalah itu diselesaikan satu per satu," katanya.

Ia melanjutkan, masih ada isu-isu lain yang lebih penting dan mendesak untuk dibahas dibanding penambahan jumlah kursi DPR. Isu-isu itu, kata Heroik, misalnya adalah isu proses rekrutmen internal partai yang sampai saat ini masih perlu dibenahi ataupun isu transparansi dana kampanye.

Menurutnya, ada isu yang lebih penting untuk dibahas ketimbang penambahan jumlah kursi DPR. Salah satunya adalah demokrasi di dalam internal partai politik yang hingga kini belum menunjukkan kedewasaannya.

"Untuk 560 anggota DPR saja kita tidak tahu proses internal rekrutmentnya bagaimana. Kalau kita bilang, itu secret garden-nya parpol lah, sulit melihat prosesnya. Demokrasi di internal partai saja masih harus dibenahi, bagaimana mau menambah jumlah kursi. Jadi, menurut saya, menambah anggota DPR bukan menjadi solusi," pungkas Heroik. (Pon)

Baca juga berita terkait DPR dalam artikel: Pengamat Tata Negara: Angket DPR Tidak Tepat Sasaran

#Perludem #DPR #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Komisi X akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Penyelenggara Satu Data Indonesia diantaranya adalah pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Satu Data Indonesia, yang dilaksanakan di tingkat pusat dan di tingkat daerah
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Bagikan