Perlu Tidaknya Perppu KPK, Presiden Jokowi Disarankan Lakukan Jajak Pendapat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 10 Oktober 2019
 Perlu Tidaknya Perppu KPK, Presiden Jokowi Disarankan Lakukan Jajak Pendapat

Presiden Jokowi (MP/Win)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutiih.Com - Revisi UU KPK mendapat penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indoneisa (BEM SI).

Solusinya, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi mau tak mau harus mengeluarkan Perppu jika para mahasiswa akan kembali turun berunjuk rasa. BEM memberikan ultimatum deadline sampai tanggal 14 Oktober, jika Presiden tidak menerbitkan Perppu maka mahasiswa akan turun aksi dengan jumlah yang cukup banyak.

Baca Juga:

Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional

Menanggapi desakan bahkan tekanan dari sejumlah pihak, Ketua Garda Nawacita Abdullah Kelrey menyarankan kepada BEM untuk menekan pemerintah agar melakukan jajak pendapat terkait dengan penerbitan Perppu KPK, apakah rakyat lebih memilih Perppu atau tidak UU KPK.

Presiden Jokowi sebaiknya lakukan jajak pendapat perlu tidaknya Perppu KPK
Presiden Jokowi (Foto: antaranews)

"Untuk hilangkan pro kontra, maka kita kembalikan lagi ke suara rakyat. Kita jajak pendapat apakah rakyat setuju penerbitan Perppu atau tidak. Jadi tidak ada klaim-klaiman lagi mengatasnamakan rakyat," ungkap pria yang akrab disapa Rey kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (9/10).

Dia menjelaskan bahwa apa yang terjadi hari ini adalah kedua kubu saling klaim atas nama rakyat. Sehingga memerlukan adanya pembuktian.

"Maka jejak pendapat itu bagi kami penting. Dan jika hal itu tidak dilaksanakan, maka tunggu saja tanggal mainnya tanggal 20 Oktober nanti," sebutnya.

Begitu juga dengan pemerintah dan DPR yang dituding asal klaim permintaan atas rakyat Indonesia.

"Memang mereka bilang bahwa DPR itu adalah wakil rakyat, sedangkan mereka setelah dipilih oleh rakyat saja jarang turun ke Dapil mereka," ujar Rey.

Rey menyebut, citra Jokowi bakal dipertaruhkan apakah dia punya keberanian untuk menerbitkan Perppu atau tidak.

"Sekali lagi kita tunggu tanggal mainnya menjelang 20 Oktober nanti ya di antara tanggal 13 sampai tanggal 20 Oktober lah. Kita akan konsolidasi memantapkan gerakan, jika nanti Presiden tidak segera menerbitkan maka bersiap-siap saja," pungkasnya.

Sebelumnya, mahasiswa menyatakan akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran jika Presiden Jokowi tidak membuat jajak pendapat soal penerbitan Perppu KPK. Mereka sempat memberikan tenggat hingga Senin, 14 Oktober 2019.

Baca Juga:

Ini Alasan Jokowi Belum Mau Terbitkan Perppu KPK

Jika dihitung, hingga Rabu (9/10) hari ini, tersisa 5 hari lagi menjelang deadline yang diberikan mahasiswa kepada Jokowi untuk memberi respons. Perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah mengatakan mahasiswa akan menggelar demo besar-besaran setelah menemui Moeldoko untuk menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Jokowi.

"Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ucap Dino di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10) lalu.(Knu)

Baca Juga:

Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment

#Perppu #Revisi UU KPK #Presiden Jokowi #BEM SI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Bagikan