Perlu Tidaknya Perppu KPK, Presiden Jokowi Disarankan Lakukan Jajak Pendapat


Presiden Jokowi (MP/Win)
MerahPutiih.Com - Revisi UU KPK mendapat penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indoneisa (BEM SI).
Solusinya, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi mau tak mau harus mengeluarkan Perppu jika para mahasiswa akan kembali turun berunjuk rasa. BEM memberikan ultimatum deadline sampai tanggal 14 Oktober, jika Presiden tidak menerbitkan Perppu maka mahasiswa akan turun aksi dengan jumlah yang cukup banyak.
Baca Juga:
Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional
Menanggapi desakan bahkan tekanan dari sejumlah pihak, Ketua Garda Nawacita Abdullah Kelrey menyarankan kepada BEM untuk menekan pemerintah agar melakukan jajak pendapat terkait dengan penerbitan Perppu KPK, apakah rakyat lebih memilih Perppu atau tidak UU KPK.

"Untuk hilangkan pro kontra, maka kita kembalikan lagi ke suara rakyat. Kita jajak pendapat apakah rakyat setuju penerbitan Perppu atau tidak. Jadi tidak ada klaim-klaiman lagi mengatasnamakan rakyat," ungkap pria yang akrab disapa Rey kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (9/10).
Dia menjelaskan bahwa apa yang terjadi hari ini adalah kedua kubu saling klaim atas nama rakyat. Sehingga memerlukan adanya pembuktian.
"Maka jejak pendapat itu bagi kami penting. Dan jika hal itu tidak dilaksanakan, maka tunggu saja tanggal mainnya tanggal 20 Oktober nanti," sebutnya.
Begitu juga dengan pemerintah dan DPR yang dituding asal klaim permintaan atas rakyat Indonesia.
"Memang mereka bilang bahwa DPR itu adalah wakil rakyat, sedangkan mereka setelah dipilih oleh rakyat saja jarang turun ke Dapil mereka," ujar Rey.
Rey menyebut, citra Jokowi bakal dipertaruhkan apakah dia punya keberanian untuk menerbitkan Perppu atau tidak.
"Sekali lagi kita tunggu tanggal mainnya menjelang 20 Oktober nanti ya di antara tanggal 13 sampai tanggal 20 Oktober lah. Kita akan konsolidasi memantapkan gerakan, jika nanti Presiden tidak segera menerbitkan maka bersiap-siap saja," pungkasnya.
Sebelumnya, mahasiswa menyatakan akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran jika Presiden Jokowi tidak membuat jajak pendapat soal penerbitan Perppu KPK. Mereka sempat memberikan tenggat hingga Senin, 14 Oktober 2019.
Baca Juga:
Jika dihitung, hingga Rabu (9/10) hari ini, tersisa 5 hari lagi menjelang deadline yang diberikan mahasiswa kepada Jokowi untuk memberi respons. Perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah mengatakan mahasiswa akan menggelar demo besar-besaran setelah menemui Moeldoko untuk menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Jokowi.
"Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ucap Dino di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10) lalu.(Knu)
Baca Juga:
Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment
Bagikan
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini

BEM SI Gelar Demo, Ribuan Polisi Disebar di Sekitar Monas

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

Polisi Peringatkan Massa Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ Tak Anarkis dan Rusak Fasilitas Umum

Puncak Demo ‘Indonesia Gelap’ Berbarengan dengan Pelantikan Kepala Daerah, Mahasiswa: Karena Tuntutan Kami Tak Digubris

Aksi Demo Mahasiswa BEM SI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Jakarta

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
