Perlakuan Firli ke Lukas Enembe jadi Preseden Buruk Penanganan Kasus Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri saat beri keterangan seusai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (2/11). ANTARA/Evarukdijati
MerahPutih.com - IM57+ Institute mengkritik langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua pada Kamis (3/10).
Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kedatangan Firli ke Papua untuk mengawal langsung proses pemeriksaan Lukas oleh penyidik KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga
MAKI Nilai Ketua KPK Berpotensi Langgar UU Temui Lukas Enembe
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha menilai perlakuan Firli Bahuri kepada Lukas Enembe menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus korupsi ke depan.
"Karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain (tawar menawar) dengan pimpinan KPK," kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Menurut Praswad, kunjungan Firli ke rumah Lukas Enembe sebagai bentuk intervensi. Pasalnya, kata Praswad, para penyidik yang saat ini bertugas akan menjadi sungkan, bahkan menjadi segan dan takut mengusut kasus tersebut.
"Karena melihat pimpinan KPK bercengkrama dan beramah tamah dengan tersangka," ujarnya.
Baca Juga
Mantan Kadiv Advokasi Wadah Pegawai KPK ini mengatakan, kunjungan Firli ke rumah Lukas Enembe mencerminkan perlakuan khusus pejabat negara terhadap tersangka korupsi.
"Keadilan di tengah masyarakat akan terciderai," imbuhnya.
"Mengapa bisa calon tersangka diperlakukan seistimewa itu oleh KPK? Karena tidak semua rakyat bisa merasakan kehangatan sikap Firli yang sepertinya malah ditujukan untuk tersangka korupsi," sambung Praswad.
Lebih lanjut Praswad mempertanyakan mengapa KPK tidak memperlakukan Lukas Enembe seperti tersangka korupsi lainnya. Pendekatan KPK terhadap politikus Partai Demokrat tersebut dinilai merupakan pelanggaran terhadap kode etik aparatur negara.
"Mengapa Enembe tidak dibawa paksa seperti tersangka korupsi lainnya yang dibawa paksa meski mangkir berkali-kali dari panggilan KPK. Ini sama saja melanggar prinsip kesetaraan di mata hukum," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Firli Pastikan Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe Jadi Prioritas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba