Perjuangan Karyawan untuk Dapatkan Haknya Setelah Dirumahkan Sepihak

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 Juni 2021
Perjuangan Karyawan untuk Dapatkan Haknya Setelah Dirumahkan Sepihak

ilustrasi berhenti kerja/PHK. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak tujuh mantan karyawan PT ATI Business Group melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilakukan karena mereka diputus kerja secara sepihak dan tak menerima uang pesangon selama setahun.

Pengacara para eks karyawan, Stephanus Pelor mengatakan, beberapa gugatan yang mereka ajukan karena ketujuh bekas pekerja tak mendapatkan haknya.

Baca Juga

Di PHK Akibat Pandemi, Warga Pilih Usaha Bidang Perdagangan

"PT ATI itu tidak membayar upah pekerja. Lalu, tak memperkerjakan pekerja dan membayar pesangon," kata Stephanus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

Menurutnya, para mantan karyawan sudah melakukan bipartit atau hal -hal hubungan industrial di suatu perusahaan dari pengusaha dan serikat pekerja sebanyak dua kali.

"Karena bipartit gagal, kami upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja sehingga gagal. Sehingga melakukan gugatan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)" jelasnya.

Gugatan mantan karyawan PT ATI Business Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, tuntutan kepada perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Tulis Raya no. 14, Jakarta itu adalah meminta gaji dibayarkan, uang pesangon dibayarkan, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

"Kami alami kerugian karena pekerja tak dapat penghasilan. Nasibnya juga terkatung-katung," katanya.

Stephanus menyebut, perusahaan tersebut merumahkan para pekerja dengan alasan pandemi dan tak ada kegiatan produksi.

"Namun, perusahaan tersebut malah membuka lowongan kerja. Padahal mereka ini karyawan tetap dan ada yang sudah kerja 11 tahun," ujar Stephanus

Steven hanya berharap, perusahaan membayar gaji yang belum dibayarkan.

"Kami hanya minta pesangon, kekurangan upah. Jumlahnya capai Rp 1 miliar lebih untuk para pekerja yang di PHK sepihak," tutup Stephanus. (Knu)

Baca Juga

PHK dan Ramadan Bikin Pengemis di Bandung Meningkat

#PHK #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Gelontorkan Rp 6,2 Triliun untuk Magang Nasional dan Korban PHK
Rp 2,12 triliun untuk pelatihan vokasi yang diprioritaskan bagi 220 ribu lulusan SMK dan 50 ribu pekerja terdampak PHK
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp 6,2 Triliun untuk Magang Nasional dan Korban PHK
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Ribuan Pekerja Terancam PHK, Kemenaker Cari Jalan Keluar
pemerintah melakukan peninjauan (monitoring) terkait potensi dan upaya mitigasi pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada beberapa sektor industri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Ribuan Pekerja Terancam PHK, Kemenaker Cari Jalan Keluar
Indonesia
Gas Industri Langka dan Mahal, 55 Ribu Pekerja Terancam PHK
Harga gas mengalami kenaikan dari 6 dolar AS kini sudah mencapai USD 23 per million metric british thermal units (MMBTU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Gas Industri Langka dan Mahal, 55 Ribu Pekerja Terancam PHK
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
Gelombang PHK Terjadi di Industri Pulau Jawa, Pemerintah Lakukan Mitigasi PHK
langkah mitigasi PHK sangat diperlukan di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global akibat perang yang melibatkan Amerika Serikat, Israel dan Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Gelombang PHK Terjadi di Industri Pulau Jawa, Pemerintah Lakukan Mitigasi PHK
Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Indonesia
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK berlangsung tegang. Massa penolak sempat menghadang petugas dan melakukan perlawanan sebelum aparat berhasil masuk area hotel.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Indonesia
1.077 BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200, Danatara Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai
program perampingan BUMN berpotensi menghasilkan penghematan langsung hingga Rp 50 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Juni 2026
1.077 BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200, Danatara Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai
Indonesia
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
PHK 2026 kini sudah menembus 23.470 orang. Komisi IX DPR pun mendesak hak pekerja segera dipenuhi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
Bagikan