Perjuangan Karyawan untuk Dapatkan Haknya Setelah Dirumahkan Sepihak
ilustrasi berhenti kerja/PHK. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Sebanyak tujuh mantan karyawan PT ATI Business Group melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilakukan karena mereka diputus kerja secara sepihak dan tak menerima uang pesangon selama setahun.
Pengacara para eks karyawan, Stephanus Pelor mengatakan, beberapa gugatan yang mereka ajukan karena ketujuh bekas pekerja tak mendapatkan haknya.
Baca Juga
"PT ATI itu tidak membayar upah pekerja. Lalu, tak memperkerjakan pekerja dan membayar pesangon," kata Stephanus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6).
Menurutnya, para mantan karyawan sudah melakukan bipartit atau hal -hal hubungan industrial di suatu perusahaan dari pengusaha dan serikat pekerja sebanyak dua kali.
"Karena bipartit gagal, kami upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja sehingga gagal. Sehingga melakukan gugatan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)" jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan kepada perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Tulis Raya no. 14, Jakarta itu adalah meminta gaji dibayarkan, uang pesangon dibayarkan, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
"Kami alami kerugian karena pekerja tak dapat penghasilan. Nasibnya juga terkatung-katung," katanya.
Stephanus menyebut, perusahaan tersebut merumahkan para pekerja dengan alasan pandemi dan tak ada kegiatan produksi.
"Namun, perusahaan tersebut malah membuka lowongan kerja. Padahal mereka ini karyawan tetap dan ada yang sudah kerja 11 tahun," ujar Stephanus
Steven hanya berharap, perusahaan membayar gaji yang belum dibayarkan.
"Kami hanya minta pesangon, kekurangan upah. Jumlahnya capai Rp 1 miliar lebih untuk para pekerja yang di PHK sepihak," tutup Stephanus. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Pimpinan DPR Sidak Pabrik Ban Michelin Bahas Dugaan PHK Sepihak
Ratusan Ribu Pekerja Tekstil di PHK, Pemerintah Tertibkan Pejabat dan Mafia Kuota Impor
Prihatin Ancaman PHK Massal Karyawan Shell, Legislator Ingatkan Kebijakan Harus Berkeadilan
Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan