Peredaran Rokok Ilegal, Ekonom Sebut Penindakan Hukum Semata Terbukti Tak Efektif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Desember 2024
Peredaran Rokok Ilegal, Ekonom Sebut Penindakan Hukum Semata Terbukti Tak Efektif

Buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih dalam.

Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, banyaknya pilihan rokok ilegal yang tersedia di pasar memperburuk situasi.

“Sehingga pemberantasan melalui penindakan hukum dan pemusnahan saja terbukti tidak cukup,” kata Achmad dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut Achmad, upaya pemerintah memberantas rokok ilegal telah dilakukan melalui berbagai cara, seperti operasi penindakan, sosialisasi, hingga pemusnahan produk ilegal.

Namun, hasil dari upaya tersebut belum signifikan. Rokok ilegal masih mudah ditemukan di pasar tradisional, kios, hingga lintas provinsi.

Baca juga:

Harga Eceran Rokok Dipastikan Naik di 2025, Januari Bea Cukai Jual 17 Juta Pita Cukai

“Pendekatan represif hanya menyentuh permukaan masalah tanpa menangani penyebab utamanya, seperti mahalnya harga rokok legal dan rendahnya daya beli masyarakat,” tutur Achmad.

Menurut Achmad, untuk memberantas rokok ilegal secara efektif, pemerintah perlu mengadopsi strategi yang lebih menyeluruh, mencakup aspek distribusi dan edukasi.

Seperti edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya memilih produk legal harus dilakukan melalui pendekatan berbasis komunitas.

“Pendekatan ini memungkinkan pesan pemerintah lebih diterima oleh masyarakat karena melibatkan tokoh lokal dan dialog langsung,” jelas Achmad yang juga Ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini,

Achmad juga mendesak produsen rokok legal dapat didorong untuk memproduksi rokok dengan harga lebih terjangkau, namun tetap memenuhi standar cukai dan kesehatan.

“Diversifikasi ini memberikan alternatif bagi konsumen tanpa harus beralih ke produk ilegal,” sebut dia.

Selain itu, penindakan hukum harus diarahkan pada produsen dan distributor besar rokok ilegal, bukan hanya pada pedagang kecil.

“Ini akan lebih efektif dalam memutus rantai distribusi produk ilegal di pasar,” jelas Achmad.

Baca juga:

IDAI Minta Pemerintah Beri Perhatian Bahaya Gula, seperti pada Rokok

Peredaran rokok ilegal di Indonesia bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah ekonomi dan sosial.

Pendekatan pemberantasan yang hanya mengandalkan penindakan hukum dan pemusnahan produk terbukti tidak efektif.

Saatnya pemerintah mengadopsi strategi baru yang lebih komprehensif, seperti meningkatkan edukasi masyarakat, memperbaiki distribusi, dan memperkuat insentif bagi petani tembakau.

“Dengan langkah-langkah ini, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi lebih efektif, tetapi juga memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat, kesehatan, dan keuangan negara,” pungkas Achmad.

#Rokok #Rokok Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
Korupsi di Bea Cukai Bikin Rokok Ilegal Marak di Indonesia
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Februari 2026
Korupsi di Bea Cukai Bikin Rokok Ilegal Marak di Indonesia
Indonesia
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran toko vape sebagai mitra edukasi bagi konsumen.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Selain masa tahanan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda yang relatif kecil serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan hukum.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Bagikan