Peredaran Rokok Ilegal, Ekonom Sebut Penindakan Hukum Semata Terbukti Tak Efektif
Buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
MerahPutih.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih dalam.
Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, banyaknya pilihan rokok ilegal yang tersedia di pasar memperburuk situasi.
“Sehingga pemberantasan melalui penindakan hukum dan pemusnahan saja terbukti tidak cukup,” kata Achmad dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Achmad, upaya pemerintah memberantas rokok ilegal telah dilakukan melalui berbagai cara, seperti operasi penindakan, sosialisasi, hingga pemusnahan produk ilegal.
Namun, hasil dari upaya tersebut belum signifikan. Rokok ilegal masih mudah ditemukan di pasar tradisional, kios, hingga lintas provinsi.
Baca juga:
Harga Eceran Rokok Dipastikan Naik di 2025, Januari Bea Cukai Jual 17 Juta Pita Cukai
“Pendekatan represif hanya menyentuh permukaan masalah tanpa menangani penyebab utamanya, seperti mahalnya harga rokok legal dan rendahnya daya beli masyarakat,” tutur Achmad.
Menurut Achmad, untuk memberantas rokok ilegal secara efektif, pemerintah perlu mengadopsi strategi yang lebih menyeluruh, mencakup aspek distribusi dan edukasi.
Seperti edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya memilih produk legal harus dilakukan melalui pendekatan berbasis komunitas.
“Pendekatan ini memungkinkan pesan pemerintah lebih diterima oleh masyarakat karena melibatkan tokoh lokal dan dialog langsung,” jelas Achmad yang juga Ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini,
Achmad juga mendesak produsen rokok legal dapat didorong untuk memproduksi rokok dengan harga lebih terjangkau, namun tetap memenuhi standar cukai dan kesehatan.
“Diversifikasi ini memberikan alternatif bagi konsumen tanpa harus beralih ke produk ilegal,” sebut dia.
Selain itu, penindakan hukum harus diarahkan pada produsen dan distributor besar rokok ilegal, bukan hanya pada pedagang kecil.
“Ini akan lebih efektif dalam memutus rantai distribusi produk ilegal di pasar,” jelas Achmad.
Baca juga:
IDAI Minta Pemerintah Beri Perhatian Bahaya Gula, seperti pada Rokok
Peredaran rokok ilegal di Indonesia bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah ekonomi dan sosial.
Pendekatan pemberantasan yang hanya mengandalkan penindakan hukum dan pemusnahan produk terbukti tidak efektif.
Saatnya pemerintah mengadopsi strategi baru yang lebih komprehensif, seperti meningkatkan edukasi masyarakat, memperbaiki distribusi, dan memperkuat insentif bagi petani tembakau.
“Dengan langkah-langkah ini, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi lebih efektif, tetapi juga memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat, kesehatan, dan keuangan negara,” pungkas Achmad.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau