Percepat Pencairan Tunjangan, Pemkot Solo Sisir ASN yang Belum Booster

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 Juli 2022
Percepat Pencairan Tunjangan, Pemkot Solo Sisir ASN yang Belum Booster

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Jawa Tengah melakukan penyisiran pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencari yang belum divaksin booster.

Diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi ASN dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) yang belum vaksin booster tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan pihaknya memang diminta oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Solo untuk memverifikasi data pegawai di lingkungan Pemkot Solo yang sudah mendapatkan vaksinasi booster. Di mana sumber datanya berasal dari masing-masing OPD yang ada.

"Data yang masuk ke kami ada beberapa ASN maupun pegawai TKPK yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Kalau tidak salah jumlahnya ada 100-an pegawai, tapi bisa saja jumlahnya sudah berkurang," Ning, Rabu (20/7).

Dikatakannya, Pemkot Solo tidak mengharuskan 100 pegawai OPD sudah vaksinasi booster jika memang ada yang memiliki masalah kesehatan sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19, baik dosis lengkap maupun booster. Kalau memang karena status kesehatan tidak bisa divaksin, maka harus dikuatkan dengan keterangan dari dokter.

"Ada beberapa kasus komorbid yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Karena DM (Diabetes Melitus) yang tidak terkendali, Hipertensi yang tidak terkendali, jantung serta tiroid," papar dia.

Kepala BKPSDM Pemkot Solo, Dwi Ariyatno mengatakan ada satu orang yang belum bisa divaksin booster karena memiliki riwayat KIPI yang parah. Atas dasar itu pemberian vaksinasi dosis ketiga harus ditunda.

"Kami untuk memproses pencairan TPP memang berdasarkan pada persetujuan DKK. Apakah sudah memenuhi syarat pencairan sebagaimana yang dipaparkan dalam SE Sekda Kota Solo Nomor KS.00.23/2348/2022 atau tidak," katanya

Ia menambahkan dalam SE tersebut syarat pencairan TPP yang awalnya hanyalah laporan absensi, kini ditambah dengan verifikasi vaksinasi booster yang dilakukan DKK terhadap OPD di Pemkot Solo. (Ismail/Jawa Tengah).

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kota Solo #Vaksin Covid-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Pihaknya optimis dengan upaya-upaya ini dapat memperkuat citra Kota Solo sebagai daerah yang menjunjung tinggi keberagaman dan kerukunan antar umat beragama.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Bagikan