Perbedaan UKM, UMKM, IKM, dan Startup


Ada banyak istilah bisnis digambarkan di Indonesia. (Foto: Unsplash/John Schnobrich)
SEMUA orang bisa menjadi pengusaha dan pebisnis di era digital. Lumrahnya, orang membuka usaha tidak langsung dengan skala besar apalagi memakan banyak modal. Bisa dimulai dari usaha kecil terlebih dahulu, dijalankan sendiri, dan dengan modal seadanya. Di Indonesia pun terdapat beberapa istilah tentang usaha kecil malah mungkin sering kamu dengar, seperti UKM, UMKM, IKM, hingga Startup. Meski inti dari semuanya tentang berbisnis, bukan tidak mungkin salah mengartikan akan berakibat fatal di kemudian hari.
Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Usaha, Kecil dan Menengah (UKM) merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Beberapa kriteria dari UKM, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar, milik warga Indonesia, serta berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan maupun cabang perusahaan berafiliasi.
Baca juga:
Panggil UMKM Makanan dan Minuman ke Kantor, Polisi Bantah Lakukan Pemeriksaan

UKM juga lebih banyak berkutat dalam produk bisa langsung dinikmati konsumen, seperti makanan, perhiasan, produk fesyen, dan lainnya. Produk-produk tersebut juga bisa menembus pasar luar negeri setelah mereka melakukan berbagai upaya dan kerja keras, misalnya mengikuti banyak pameran diadakan di luar maupun dalam negeri.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Sementara itu, definisi UMKM merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan nan memenuhi kriteri usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.
Usaha Mikro memiliki modal dan usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk kriteria hasil penjualan tahunan, usaha mikro memiliki hasi penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
Kemudian, untuk Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai paling banyak Rp 5 miliar, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara kriteria hasil penjualan tahunan, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Baca juga:
Polisi Tolong Ingat, Kemenkop Utamakan Sosialisasi Izin Edar UMKM Bukan Ditangkap

Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai paling banyal Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat. Kriteria hasil penjualan tahunan usaha menengah memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
Berdasarkan laporan "Digitalisasi UMKM: Kunci Pertumbuhan Inklusif Perekonomian Indonesia" disusun bersama Blibli, Litbang Kompas, dan Boston Consulting Group, menaja UMKM sebagai pilar ekonomi nasional berkat kontribusinya terhadap 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), bahkan 99 persen bisnis di Indonesia merupakan UMKM.
Berdasarkan hasil tersebut, pemberdayaan UMKM lantas menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif karena 84 persen UMKM mampu membuka lapangan pekerjaan dan 77 persen UMKM menyerap tenaga kerja lokal.
Bahkan saat ini, terdapat lebih dari 225 ribu UMKM produsen terkurasi di dalam platform salah satu e-commerce, Blibli, dengan 1,7 juta ragam produk lokal yang tersedia.
Ada lagi istilah Industri Kecil Menengah (IKM). Industri kecil adalah industri nan mempekerjakan paling banyak 19 tenaga kerja dan memiliki investasi paling sedikit Rp 1 miliar; atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja, dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 15 miliar.

Berbeda dengan UKM, IKM biasanya berpusat pada bidang produksi dan sektor industri. IKM juga dikategorikan sesuai dengan jumlah tenaga kerja serta nilai investasinya.
Di sisi lain, istilah startup juga mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Mengutip laman Katadata, startup adalah sebuah istilah merujuk pada suatu bisnis atau perusahaan rintisan. Mereka merupakan perusahaan nan baru beroperasi dan masih berada pada fase pengembangan untuk menemukan pasar dan mengembangkan produk.
Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi beruapa website dan aplikasi, perusahaan startup dapat menjangkau konsumen secara lebih luas. Konsumen lebih mudah mengenali identitas startup.
Di Indonesia, usaha tersebut diatur dan definisikan sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam hal ini adalah transaksi perdagangan barang dan atau jasa dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (“PP 71/2019”).
Startup juga sering dikaitkan dengan istilah Unicorn atau perusahaan nan memiliki nilai korporasi lebih dari USD 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Sejumlah startup di Indonesia sudah melampaui Unicorn adalah Traveloka, Gojek, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, dan OVO. (and)
Baca juga:
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Jualan Live Streaming Platform Digital Jadi Andalan Industri Konveksi Rumahan

DPRD DKI Jakarta Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Beri Perhatian Lebih ke UMKM dan Pasar Tradisional
