Peralihan Jaminan Sosial TKI Dinilai Beri Ketidakpastian

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Minggu, 30 Juli 2017
Peralihan Jaminan Sosial TKI Dinilai Beri Ketidakpastian

Peralihan pemberian jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peralihan pemberian jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Konsorsium Asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada (1/8) dinilai berikan ketidakpastian melindungi TKI sebagai penghasil devisa negara.

Meskipun demikian, rancangan Permenaker tentang jaminan sosial TKI tengah dibuat oleh Menaker Hanif Dhakiri.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Nusantara (AMN), Koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK, Amirullah Hidayat menyatakan akan ada ketidakpastian hukum yang kuat atas peralihan jaminan sosial tersebut yang berakibat pada ketidakpastian jaminan sosial.

Pasalnya, perlindungan TKI merupakan lex spesialis atau aturan khusus yang dibuat karena ruang lingkup TKI di luar negeri yang membutuhkan kepastian jaminan sosial.

"Merugikan TKI, sampai sekarang ini Pemerintah melalui Menaker mau mengambil alih dari asuransi ke BPJS, tetapi juknisnya aturannya tidak ada, asuransi tanggal 30 habis, Menaker bilang diambil alih oleh BPJS, aturan hukum yang dibuat harus sesuai UU, dia mau pakai permen harus sesuai UU, UU belum disyahkan di DPR," ungkap Amirullah Hidayat, Sabtu (28/7).

Rencana launching Permenaker tentang Jaminan Sosial TKI di Tulung Agung, Jawa Timur pada Minggu (30/7) dianggap tidak mempunyai jaminan kepada perlindungan TKI secara menyeluruh. Dimana Permenaker tersebut memberikan kewenangan BPJS untuk mengambil alih jaminan sosial TKI dengan 9 progam saja, sedangkan Konsorsium Asuransi mempunya 13 progam perlindungan TKI.

"UU Tenaga Kerja Nomer 39 Tahun 2004 dan UU 40 Tahun 2004, TKI mesti lex spesialis, aturan khusus tidak bisa diambil tenaga kerja, BPJS urusan dalam negeri, UU belum ada, aturan mainnya belum ada tiba tiba diambik alih, ini kan korban TKI," tegas Amirullah.

Menanggapi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memastikan kesiapannya untuk memberikan pelayanan maksimal jaminan sosial bagi TKI, setelah pada 31 Juli 2017 nanti akan habis masa pemberian jaminan sosial dari Konsorsium Asuransi yang beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Banikanita Putri menyatakan 9 progam BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan maksimal, mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja, dan lainnya sesuai Permenaker tentang jaminan sosial TKI.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah 40 tahun lalu dari keinginan buruh, kita ada 9 program, sedangkan konsorsium ada 13 yang tercover di 9 program kita, melihat perbandingan itu, program ini bisa dimasukan ke kecelakaan kerja sampai return to work, ada proses pemberangkatan, kesehatan, ada beberapa program yang masuk di BPJS, 1 Agustus siap sudah diterapkan berjalan, benar," papar Badikanita Putri. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: HKTI Kritik Pola Distribusi Bantuan Pemerintah Terhadap Petani

#Penanganan TKI #TKI #Kementerian Tenaga Kerja #Hanif Dhakiri #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Dubes Indonesia untuk Malaysia, Indra Hermono, mengatakan, saat ini Seni masih dalam pemeriksaan Kepolisian Diraja Malaysia. Proses hukum penyidikannya masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Bagikan