Peralihan Jaminan Sosial TKI Dinilai Beri Ketidakpastian
Peralihan pemberian jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Peralihan pemberian jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Konsorsium Asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada (1/8) dinilai berikan ketidakpastian melindungi TKI sebagai penghasil devisa negara.
Meskipun demikian, rancangan Permenaker tentang jaminan sosial TKI tengah dibuat oleh Menaker Hanif Dhakiri.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Nusantara (AMN), Koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK, Amirullah Hidayat menyatakan akan ada ketidakpastian hukum yang kuat atas peralihan jaminan sosial tersebut yang berakibat pada ketidakpastian jaminan sosial.
Pasalnya, perlindungan TKI merupakan lex spesialis atau aturan khusus yang dibuat karena ruang lingkup TKI di luar negeri yang membutuhkan kepastian jaminan sosial.
"Merugikan TKI, sampai sekarang ini Pemerintah melalui Menaker mau mengambil alih dari asuransi ke BPJS, tetapi juknisnya aturannya tidak ada, asuransi tanggal 30 habis, Menaker bilang diambil alih oleh BPJS, aturan hukum yang dibuat harus sesuai UU, dia mau pakai permen harus sesuai UU, UU belum disyahkan di DPR," ungkap Amirullah Hidayat, Sabtu (28/7).
Rencana launching Permenaker tentang Jaminan Sosial TKI di Tulung Agung, Jawa Timur pada Minggu (30/7) dianggap tidak mempunyai jaminan kepada perlindungan TKI secara menyeluruh. Dimana Permenaker tersebut memberikan kewenangan BPJS untuk mengambil alih jaminan sosial TKI dengan 9 progam saja, sedangkan Konsorsium Asuransi mempunya 13 progam perlindungan TKI.
"UU Tenaga Kerja Nomer 39 Tahun 2004 dan UU 40 Tahun 2004, TKI mesti lex spesialis, aturan khusus tidak bisa diambil tenaga kerja, BPJS urusan dalam negeri, UU belum ada, aturan mainnya belum ada tiba tiba diambik alih, ini kan korban TKI," tegas Amirullah.
Menanggapi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memastikan kesiapannya untuk memberikan pelayanan maksimal jaminan sosial bagi TKI, setelah pada 31 Juli 2017 nanti akan habis masa pemberian jaminan sosial dari Konsorsium Asuransi yang beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Banikanita Putri menyatakan 9 progam BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan maksimal, mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja, dan lainnya sesuai Permenaker tentang jaminan sosial TKI.
"BPJS Ketenagakerjaan sudah 40 tahun lalu dari keinginan buruh, kita ada 9 program, sedangkan konsorsium ada 13 yang tercover di 9 program kita, melihat perbandingan itu, program ini bisa dimasukan ke kecelakaan kerja sampai return to work, ada proses pemberangkatan, kesehatan, ada beberapa program yang masuk di BPJS, 1 Agustus siap sudah diterapkan berjalan, benar," papar Badikanita Putri. (Pon)
Baca juga berita terkait berikut ini: HKTI Kritik Pola Distribusi Bantuan Pemerintah Terhadap Petani
Bagikan
Berita Terkait
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang