MerahPutih.com - TNI akan segera mengadili empat tersangka kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Proses persidangan militer pun akan berlangsung secara terbuka. Wajah pelaku nantinya akan bisa dilihat oleh publik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“(Pelaku) akan terlihat di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4).
Aulia juga menjelaskan, bahwa kasus Andrie Yunus tetap akan disidangkan di peradilan militer. Sebab, para tersangka berstatus sebagai anggota TNI aktif.
“Tersangkanya itu anggota militer aktif dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer,” kata Aulia.
Baca juga:
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Ia juga memastikan hingga saat ini, baru empat prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Kami tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan 4 orang. Nanti kita bisa lihat sidangnya, akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan,” pungkasnya.
Adapun, empat anggota BAIS yang akan disidang terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.
Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Baca juga:
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh barang bukti beserta daftar delapan orang saksi untuk kebutuhan persidangan.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," jelas Andri.
Persidangan perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu (29/4) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Fredy menjamin persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum. (sof)