Peradilan Militer Gelar Sidang Terbuka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Pelaku Segera Diadili

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 16 April 2026
Peradilan Militer Gelar Sidang Terbuka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Pelaku Segera Diadili

Pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto: Dok. Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - TNI akan segera mengadili empat tersangka kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Proses persidangan militer pun akan berlangsung secara terbuka. Wajah pelaku nantinya akan bisa dilihat oleh publik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“(Pelaku) akan terlihat di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4).

Aulia juga menjelaskan, bahwa kasus Andrie Yunus tetap akan disidangkan di peradilan militer. Sebab, para tersangka berstatus sebagai anggota TNI aktif.

“Tersangkanya itu anggota militer aktif dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer,” kata Aulia.

Baca juga:

4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April

Ia juga memastikan hingga saat ini, baru empat prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Kami tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan 4 orang. Nanti kita bisa lihat sidangnya, akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan,” pungkasnya.

Adapun, empat anggota BAIS yang akan disidang terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.

Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Baca juga:

DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh barang bukti beserta daftar delapan orang saksi untuk kebutuhan persidangan.

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," jelas Andri.

Persidangan perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu (29/4) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Fredy menjamin persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum. (sof)

#Teror Air Keras #Andrie Yunus #Pengadilan Militer #Penyiraman Air Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Bagikan