MerahPutih.com - Tahapan Pilkada serentak 2024 memasuki fase rawan. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda mengungkapkan fase rawan itu ada pada penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024. Khususnya yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota.
“Seluruh pengawas pemilu telah diinstruksikan melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih,” kata Herwyn di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dikutip Senin (20/5).
Beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi, ungkap Herwyn, di antaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir. Lalu penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.
Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja petugas penyusunan data. “Sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS," papar Herwyn.
Baca juga:
Peluang Dico Ganinduto Berpasangan Dengan Raffi Ahmad di Pilkada Jateng
Dia menjelaskan data yang harus diperhatikan seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS); pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.
Sebagai bentuk pencegahan, Herwyn mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.
“Dalam SE tersebut pengawas pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan anallisis data,” beber pria yang juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu.
Herwyn lantas meminta pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga:
YouTuber Otomotif Ridwan Hanif Resmi Maju Pilkada Klaten Lewat PKS
“Koordinasi ini penting untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir," ujar
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. (knu)