Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Penyidik Selidiki Laporan Farhat Abbas Terhadap Hotman Paris

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 03 Agustus 2019
  Penyidik Selidiki Laporan Farhat Abbas Terhadap Hotman Paris

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polisi tengah menyelidiki laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dilakukan oleh Farhat Abbas atas dugaan penyebaran video porno melalui akun instagram @hotmanparisofficial.

"Tentunya nanti kita lakukan penyelidikan, nanti kita klarifikasi. Pelapornya kita mintai keterangan, saksi-saksi yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8).

Baca Juga: Farhat Abbas Polisikan Hotman Paris Hutapea

Hotman sendiri merasa tidak pernah mem-posting foto maupun video porno di akun medsosnya. Bahkan di hari yang sama, Hotman melaporkan kehilangan ponselnya ke Polsek Kuta Utara.

Farhat Abbas laporkan Hotman Paris terkait video porno
Farhat Abbas SH (Foto: Twitter/Farhat Abbas)

Nantinya, penyidik akan meminta klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus itu. Polisi akan mendalami apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

"Setelah (klarifikasi) itu selesai baru kita gelar-kan, apakah laporan itu masuk pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana ya kita naikkan jadi penyidikan, kalau tidak terbukti, kita hentikan," ungkap Argo.

Baca Juga: Farhat Abbas Masuk Tim Pemenangan Jokowi Untuk Hadapi Nyinyiran Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan pemilik akun instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya atas tuduhan adanya postingan berbau pornografi di akun tersebut.

Laporan Farhat itu tertuang dalam nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Hotman dilaporkan atas tuduhan tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.(Knu)

Baca Juga: Koalisi Indonesia Kerja Tegur Farhat Abbas

#Hotman Paris Hutapea #Farhat Abbas #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Alasan Ketum PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris Setelah Maksi Bareng Dasco
Ketua Umum PWI Akhmad Munir memastikan laporan polisi terhadap Hotman Paris dicabut setelah pertemuan damai difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Alasan Ketum PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris Setelah Maksi Bareng Dasco
Indonesia
Dasco Turun Tangan Ajak Makan Siang, PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI Akhmad Munir. Pertemuan berujung pada pencabutan laporan polisi terhadap Hotman demi menjaga persatuan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Dasco Turun Tangan Ajak Makan Siang, PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Indonesia
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Polisi bantah temuan racun dalam olah TKP kematian Sutrimo di klinik Kebayoran Baru. Barang bukti dibawa ke Puslabfor Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Bagikan