Penyidik Selidiki Laporan Farhat Abbas Terhadap Hotman Paris


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.Com - Polisi tengah menyelidiki laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dilakukan oleh Farhat Abbas atas dugaan penyebaran video porno melalui akun instagram @hotmanparisofficial.
"Tentunya nanti kita lakukan penyelidikan, nanti kita klarifikasi. Pelapornya kita mintai keterangan, saksi-saksi yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8).
Baca Juga: Farhat Abbas Polisikan Hotman Paris Hutapea
Hotman sendiri merasa tidak pernah mem-posting foto maupun video porno di akun medsosnya. Bahkan di hari yang sama, Hotman melaporkan kehilangan ponselnya ke Polsek Kuta Utara.

Nantinya, penyidik akan meminta klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus itu. Polisi akan mendalami apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
"Setelah (klarifikasi) itu selesai baru kita gelar-kan, apakah laporan itu masuk pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana ya kita naikkan jadi penyidikan, kalau tidak terbukti, kita hentikan," ungkap Argo.
Baca Juga: Farhat Abbas Masuk Tim Pemenangan Jokowi Untuk Hadapi Nyinyiran Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan pemilik akun instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya atas tuduhan adanya postingan berbau pornografi di akun tersebut.
Laporan Farhat itu tertuang dalam nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Hotman dilaporkan atas tuduhan tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.(Knu)
Baca Juga: Koalisi Indonesia Kerja Tegur Farhat Abbas
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun

Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
