Penyidik KPK Nonaktif Sebut Harun Masiku Agustus Masih Berada di Indonesia

Harun Masiku. Foto: Isitmewa
MerahPutih.com - Buron kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, disebut masih berada di Indonesia pada bulan Agustus 2021.
"Info yang saya punya Agustus kemarin (Harun Masiku) masih di Indonesia," kata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Ronald Sinyal, saat dikonfirmasi, Minggu (5/9).
Baca Juga
2 Tahun Harun Masiku Buron, Polri: Kecil Kemungkinan Lolos Lewat Jalur Resmi
Ronald tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 terkait tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebelumnya Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengklaim mengetahui keberadaan Harun Masiku, buronan perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," kata Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).

Bahkan, jenderal bintang dua ini mengaku sangat bernafsu untuk menangkap mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Karyoto menyatakan, sudah mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku sebelum salah seorang Kasatgas nonaktif KPK Harun Al Rasyid menyebut buronan tersebut terdeteksi berada di Indonesia.
Menurut Karyoto, informasi yang diperoleh dirinya mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.
Baca Juga
Penyidik Polri-KPK Kompak Tak Tampilkan Nama Harun Masiku di Situs Interpol
Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku. Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Kesempatannya yang belum ada," imbuh Karyoto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
