Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penyebar Meme Setnov Anggota Partai Politik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 01 November 2017
Penyebar Meme Setnov Anggota Partai Politik

Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial Instagram terhadap kliennya berinisial DKA (29) merupakan salah satu anggota partai politik.

"Ini dari pada anggota partai tertentu. Saya gak tahu, tanya penyidik. Karena terus terang kami tidak berwenang," ujar Fredrich di Kantor Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Selain itu, Fredrich mencurigai ada pihak tertentu di balik unggahan meme di Instagram yang dilakukan oleh DKA. "Pasti ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh atau mendanai setidak-tidaknya," jelas Fredrich.

"Secara logika umum, tidak mungkin kan manusia iseng gak ada kerjaan kemudian fotonya jadikan macam-macam. Untuk apa? Keuntungannya dapet apa? Pasti mendalamkan sesuatu pesan. Nah itu yang kita mencari," sambung Fredrich.

"Sepeti dulu Presiden Jokowi yang demikian itu kan juga ketauan mereka disuruh oleh kelompok tertentu," ucap Fredrich.

Sebelumnya, DKA (29) pemilik akun Instagram @Dazzlingdyan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPR Setya Novanto. DKA ditangkap pada hari Selasa kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB, di rumahnya, kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.

"Lewat akun Instagram-nya, tersangka telah mengutip posting-an beberapa akun media sosial dan di-posting kembali oleh tersangka yang berisi penghinaan terhadap Setya Novanto pada tanggal 7 Oktober. Di antaranya terdapat konten meme penghinaan kepada Ketua DPR RI yang sedang sakit," ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Mereka menyatakan bahwa konten dalam unggahan tersebut telah melanggar UU ITE.

"Saat ini tersangka baru selesai dilakukan pemeriksaan di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri," ucap Fadil.

Penyidik menyita 1 buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, 2 buah cim card Simpati, dan 1 buah memory card sebagai barang bukti.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: 60 Akun Instagram Dicari Polisi karena Unggah Meme Setnov

#Instagram #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Viral! Cristiano Ronaldo Diduga Like Unggahan FIFA Bantu Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Cristiano Ronaldo terlihat menyukai unggahan Instagram, yang menuduh FIFA membantu Argentina ke final Piala Dunia 2026.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Viral! Cristiano Ronaldo Diduga Like Unggahan FIFA Bantu Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Indonesia
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Temuan terbanyak terjadi di Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Lifestyle
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Kehadiran fitur ini disebut-sebut sebagai salah satu pembaruan yang paling banyak diminta oleh komunitas kreator.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Tekno
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Paket baru langganan lengkap Instagram, Facebook, dan WhatsApp ini khusus menyasar kalangan pengguna untuk bisnis, konten kreator, dan Meta AI.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Indonesia
Akun Centang Biru Sempat Kena Hack Jadi Dagang Emas, Ahmad Dhani Lapor Polisi
Ahmad Dhani memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kasus ini selesai secara hukum guna memulihkan nama baiknya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Akun Centang Biru Sempat Kena Hack Jadi Dagang Emas, Ahmad Dhani Lapor Polisi
Indonesia
10 Twibbon Hari Kartini yang Sedang Viral dan Cara Menggunakannya, Bisa Dibagikan di Medsos
Dengan template-template bertema Hari Kartini 2026 yang viral di media sosial, setiap orang bebas mengekspresikan dan memilih tema yang bisa dikombinasikan dengan foto terbaik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
10 Twibbon Hari Kartini yang Sedang Viral dan Cara Menggunakannya, Bisa Dibagikan di Medsos
Indonesia
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terdampak keliru, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Indonesia
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya, khususnya terkait batas usia pengguna.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran lainnya sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Bagikan