Penyebar Meme Setnov Anggota Partai Politik


Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial Instagram terhadap kliennya berinisial DKA (29) merupakan salah satu anggota partai politik.
"Ini dari pada anggota partai tertentu. Saya gak tahu, tanya penyidik. Karena terus terang kami tidak berwenang," ujar Fredrich di Kantor Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Selain itu, Fredrich mencurigai ada pihak tertentu di balik unggahan meme di Instagram yang dilakukan oleh DKA. "Pasti ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh atau mendanai setidak-tidaknya," jelas Fredrich.
"Secara logika umum, tidak mungkin kan manusia iseng gak ada kerjaan kemudian fotonya jadikan macam-macam. Untuk apa? Keuntungannya dapet apa? Pasti mendalamkan sesuatu pesan. Nah itu yang kita mencari," sambung Fredrich.
"Sepeti dulu Presiden Jokowi yang demikian itu kan juga ketauan mereka disuruh oleh kelompok tertentu," ucap Fredrich.
Sebelumnya, DKA (29) pemilik akun Instagram @Dazzlingdyan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPR Setya Novanto. DKA ditangkap pada hari Selasa kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB, di rumahnya, kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.
"Lewat akun Instagram-nya, tersangka telah mengutip posting-an beberapa akun media sosial dan di-posting kembali oleh tersangka yang berisi penghinaan terhadap Setya Novanto pada tanggal 7 Oktober. Di antaranya terdapat konten meme penghinaan kepada Ketua DPR RI yang sedang sakit," ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Mereka menyatakan bahwa konten dalam unggahan tersebut telah melanggar UU ITE.
"Saat ini tersangka baru selesai dilakukan pemeriksaan di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri," ucap Fadil.
Penyidik menyita 1 buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, 2 buah cim card Simpati, dan 1 buah memory card sebagai barang bukti.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: 60 Akun Instagram Dicari Polisi karena Unggah Meme Setnov
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
RIP Foto! Instagram Ganti Total Tampilan, Reels dan DM Jadi 'Anak Emas'

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
