Penurunan Baliho oleh Aparat TNI Dianggap Operasi Militer Selain Perang
Ratusan karangan bunga dukungan kepada Pangdam Jaya Mayen TNI Dudung Abdurachman, Senin (24/11/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
MerahPutih.com - Pelibatan aparat TNI untuk menertibkan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab dinilai tepat.
Praktisi hukum Petrus Selestinus mengingatkan, TNI memiliki tugas mengamankan objek vital nasional dan membantu tugas pemerintahan di daerah maupun Polri.
"Terutama tugas keamanan maupun ketertiban masyarakat," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (26/11).
Baca Juga:
Kodam Jaya Banjir Karangan Bunga Puji Pencopotan Baliho Rizieq
Petrus menuturkan, aksi TNI dalam menertibkan baliho adalah bagian operasi selain perang.
"Sehingga sangat beralasan dan berlandaskan hukum," jelas Petrus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini juga menyebut, konten dalam baliho Rizieq Shihab berpotensi membuat kontroversi.
Langkah TNI itu adalah implementasi dari kebijakan dan keputusan politik negara seperti yang diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Lalu, dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan. Tujuannya menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Ini sesuai fungsi TNI menjaga negara dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, dalam operasi militer selain perang," tutup Petrus.
Ia berharap ke depannya tak ada yang meragukan tugas dan fungsi TNI dalam melakukan penindakan terhadap spanduk-spanduk yang diduga bermasalah.
''Tugas TNI adalah menjamin adanya keamanan dan ketertiban," tutup Petrus.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir baliho tak berizin banyak yang diturunkan.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah tegas tersebut.
Baca Juga:
Bongkar Baliho Rizieq, Pangdam Jaya Didukung Rakyat dan Direstui Panglima TNI
Panglima TNI dalam pernyataannya yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad menyatakan mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya.
Menurut Achmad Riad, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.
Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan. (*)
Baca Juga:
Aksi TNI Copoti Baliho Rizieq Shihab karena Khawatir Munculnya Gangguan Keamanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235