Penurunan Baliho oleh Aparat TNI Dianggap Operasi Militer Selain Perang
Ratusan karangan bunga dukungan kepada Pangdam Jaya Mayen TNI Dudung Abdurachman, Senin (24/11/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
MerahPutih.com - Pelibatan aparat TNI untuk menertibkan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab dinilai tepat.
Praktisi hukum Petrus Selestinus mengingatkan, TNI memiliki tugas mengamankan objek vital nasional dan membantu tugas pemerintahan di daerah maupun Polri.
"Terutama tugas keamanan maupun ketertiban masyarakat," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (26/11).
Baca Juga:
Kodam Jaya Banjir Karangan Bunga Puji Pencopotan Baliho Rizieq
Petrus menuturkan, aksi TNI dalam menertibkan baliho adalah bagian operasi selain perang.
"Sehingga sangat beralasan dan berlandaskan hukum," jelas Petrus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini juga menyebut, konten dalam baliho Rizieq Shihab berpotensi membuat kontroversi.
Langkah TNI itu adalah implementasi dari kebijakan dan keputusan politik negara seperti yang diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Lalu, dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan. Tujuannya menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Ini sesuai fungsi TNI menjaga negara dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, dalam operasi militer selain perang," tutup Petrus.
Ia berharap ke depannya tak ada yang meragukan tugas dan fungsi TNI dalam melakukan penindakan terhadap spanduk-spanduk yang diduga bermasalah.
''Tugas TNI adalah menjamin adanya keamanan dan ketertiban," tutup Petrus.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir baliho tak berizin banyak yang diturunkan.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah tegas tersebut.
Baca Juga:
Bongkar Baliho Rizieq, Pangdam Jaya Didukung Rakyat dan Direstui Panglima TNI
Panglima TNI dalam pernyataannya yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad menyatakan mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya.
Menurut Achmad Riad, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.
Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan. (*)
Baca Juga:
Aksi TNI Copoti Baliho Rizieq Shihab karena Khawatir Munculnya Gangguan Keamanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI
Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI