Penurunan Baliho oleh Aparat TNI Dianggap Operasi Militer Selain Perang


Ratusan karangan bunga dukungan kepada Pangdam Jaya Mayen TNI Dudung Abdurachman, Senin (24/11/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
MerahPutih.com - Pelibatan aparat TNI untuk menertibkan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab dinilai tepat.
Praktisi hukum Petrus Selestinus mengingatkan, TNI memiliki tugas mengamankan objek vital nasional dan membantu tugas pemerintahan di daerah maupun Polri.
"Terutama tugas keamanan maupun ketertiban masyarakat," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (26/11).
Baca Juga:
Kodam Jaya Banjir Karangan Bunga Puji Pencopotan Baliho Rizieq
Petrus menuturkan, aksi TNI dalam menertibkan baliho adalah bagian operasi selain perang.
"Sehingga sangat beralasan dan berlandaskan hukum," jelas Petrus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini juga menyebut, konten dalam baliho Rizieq Shihab berpotensi membuat kontroversi.
Langkah TNI itu adalah implementasi dari kebijakan dan keputusan politik negara seperti yang diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Lalu, dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan. Tujuannya menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Ini sesuai fungsi TNI menjaga negara dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, dalam operasi militer selain perang," tutup Petrus.
Ia berharap ke depannya tak ada yang meragukan tugas dan fungsi TNI dalam melakukan penindakan terhadap spanduk-spanduk yang diduga bermasalah.
''Tugas TNI adalah menjamin adanya keamanan dan ketertiban," tutup Petrus.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir baliho tak berizin banyak yang diturunkan.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah tegas tersebut.
Baca Juga:
Bongkar Baliho Rizieq, Pangdam Jaya Didukung Rakyat dan Direstui Panglima TNI
Panglima TNI dalam pernyataannya yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad menyatakan mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya.
Menurut Achmad Riad, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.
Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan. (*)
Baca Juga:
Aksi TNI Copoti Baliho Rizieq Shihab karena Khawatir Munculnya Gangguan Keamanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD

Menko Polkam Budi Gunawan Awasi Pengusutan Kematian Prada Lucky, Janji Transparan

Indentitas Tersangka Perwira yang Izinkan 'Pembinaan' ke Prada Lucky Masih Dirahasiakan

Enam Kodam Baru TNI AD Siap Beroperasi dengan Kekuatan Penuh, Markasnya Hampir Rampung Akhir 2025
