Penularan COVID-19 Makin Tinggi, IDI Minta Warga Beribadah di Rumah
Salat di Masjid. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Kasus COVID-19 di Tanah Air terus mengalami peningkatan. Bahkan, pada Kamis (8/7), bertambah sebanyak 38.391 kasus dalam sehari. Peningkatan ini merupakan tertinggi selama pandemi COVID-19.
Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan agar masyarakat tetap berafa di rumah. Bahkan, untuk ibadah pun tetap konsisten di rumah untuk sementara waktu.
“Mari ibadah di rumah saja sementara ini. Penularan COVID-19 sedang begitu tinggi. Jangan dulu ke masjid, gereja, wihara, dan lain-lain,” terang Zubairi melalui akun media sosial pribadinya yang dikutip di Jakarta, Jumat (9/7).
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Jumat akibat Dikuasai PKI
Ia mencontohkan Masjidil Haram di Arab Saudi yang sempat ditutup karena tingginya penyebaran virus Corona. "Tidak masalah. Jadikan rumahmu adalah masjidmu dan saya yakin akan ada hari lagi untuk kembali masjid untuk jemaah,” ujar Zubairi yang juga juga dokter senior ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah menyusul melonjaknya kasus COVID-19. Khususnya mengatur ibadah di wilayah zona merah COVID-19.
Mari ibadah di rumah saja sementara ini. Penularan Covid-19 sedang begitu tinggi. Jangan dulu ke masjid, gereja, wihara, dll. Masjidil Haram saja sempat ditutup. Tidak masalah. Jadikan rumahmu adalah masjidmu dan saya yakin akan ada hari lagi untuk kembali masjid untuk jemaah.
— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi) July 8, 2021
Berdasarkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang PPKM di Rumah Ibadah itu, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. Sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” terang Yaqut.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Agama Keluarkan Larangan Salat Jumat
Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah, untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan pemerintah daerah masing-masing.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan,” ujarnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Cegah Anak Kecanduan Ponsel, Masjid-Masjid di Jakarta Bikin Pojok Baca
Kena Blokir YouTube dan Instagram, Masjid Jogokariyan Pusatkan Info Lewat Akun Baru
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis