Headline

Penuhi Panggilan Polisi, Ustaz Sambo: Kata Lawyer Jangan Sampai Ustaz Diciduk dan Diborgol

Eddy FloEddy Flo - Senin, 27 Mei 2019
 Penuhi Panggilan Polisi, Ustaz Sambo: Kata Lawyer Jangan Sampai Ustaz Diciduk dan Diborgol

Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo. (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Ustaz Ansufri Idrus Sambo sempat mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Atas saran tim kuasa hukumnya, Ustaz Sambo akhirnya bersedia diperiksa polisi.

"Makanya atas saran lawyer-lawyer ini saya harus hadapi, ya sudah saya datang. Jangan sampailah ustaz diciduk dan diborgol," kata Ustaz Sambo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5).

Atas pemeriksaannya sebagai saksi, Idrus Sambo mengatakan dirinya siap menghadapi pemeriksaan polisi.

"Kita gentleman saja kalau memang ini, ya kita hadapi," cetusnya.

Terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama, Idrus Sambo beralasan dirinya tidak bisa penuhi panggilan polisi karena masih mempelajari kasusnya sekaligus mempersiapkan diri terlebih dulu.

Ustaz Sambo bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya
Ustaz Sambo bersama pengacaranya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/5) (Foto: antaranews)

"Saya pikir panggilan pertama itu ya pertama ya, saya masih istilahnya baru mempelajari dulu kan saya belum ketemu lawyer," katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan dirinya tidak memenuhi panggilan polisi saat itu, juga karena masih menunggu pengacara. Saran pengacara, Idrus Sambo diminta memenuhi panggilan tersebut dan dia pun datang di panggilan kedua.

"Saya ketemu lawyer 'kan setelah tiga hari setelah itu, baru saya saya datang," ucap guru agama Prabowo Subianto ini.

BACA JUGA: Demo di Monas, Ratusan Mahasiswa Tuntut Amien Rais Ditangkap

Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta

Ustaz Sambo dimintai keterangan polisi terkait seruan people power yang disampaikan Eggi Sudjana. Atas seruan itu, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan makar.

Sebagaimana diketahui Eggi Sudjana menjadi tersangka makar setelah ucapan 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019. Eggi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi.(Knu)

#Makar #Eggi Sudjana #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - 2 jam, 10 menit lalu
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan