Penuhi Panggilan Polisi, Ustaz Sambo: Kata Lawyer Jangan Sampai Ustaz Diciduk dan Diborgol


Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Ustaz Ansufri Idrus Sambo sempat mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Atas saran tim kuasa hukumnya, Ustaz Sambo akhirnya bersedia diperiksa polisi.
"Makanya atas saran lawyer-lawyer ini saya harus hadapi, ya sudah saya datang. Jangan sampailah ustaz diciduk dan diborgol," kata Ustaz Sambo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5).
Atas pemeriksaannya sebagai saksi, Idrus Sambo mengatakan dirinya siap menghadapi pemeriksaan polisi.
"Kita gentleman saja kalau memang ini, ya kita hadapi," cetusnya.
Terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama, Idrus Sambo beralasan dirinya tidak bisa penuhi panggilan polisi karena masih mempelajari kasusnya sekaligus mempersiapkan diri terlebih dulu.

"Saya pikir panggilan pertama itu ya pertama ya, saya masih istilahnya baru mempelajari dulu kan saya belum ketemu lawyer," katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan dirinya tidak memenuhi panggilan polisi saat itu, juga karena masih menunggu pengacara. Saran pengacara, Idrus Sambo diminta memenuhi panggilan tersebut dan dia pun datang di panggilan kedua.
"Saya ketemu lawyer 'kan setelah tiga hari setelah itu, baru saya saya datang," ucap guru agama Prabowo Subianto ini.
BACA JUGA: Demo di Monas, Ratusan Mahasiswa Tuntut Amien Rais Ditangkap
Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta
Ustaz Sambo dimintai keterangan polisi terkait seruan people power yang disampaikan Eggi Sudjana. Atas seruan itu, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan makar.
Sebagaimana diketahui Eggi Sudjana menjadi tersangka makar setelah ucapan 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019. Eggi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
