Pentingnya Masyarakat Waspada Penyebaran Paham Radikal Berujung Terorisme


Menkopolhukam Mahfud MD (tengah), Kepala BNPT Boy Rafli Amar (kiri), dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kanan) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Ancaman terorisme terus menghantui masyarakat. Maka dari itu, masyarakat diminta agar mewaspadai radikalisme yang menjadi dasar gerakan tersebut.
Hal itu disampaikan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme.
"Melalui peringatan hari ini, pemerintah mengajak kita semua untuk selalu waspada dan kewaspadaan itu harus dimulai dari cara menangani radikalisme," jelas Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/8).
Baca Juga:
Dunia Pendidikan Disebut sebagai Incaran Teroris Sebarkan Radikalisme
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, radikalisme ada tiga cabang.
Pertama adalah bentuk sikap-sikap antiperbedaan.
Kedua bentuk wacana memengaruhi mindset untuk mengubah dasar ideologi dan konstitusi negara.
"Ketiga, radikalisme yang ekstrem yang kita peringati hari ini, korban-korban terorisme," ujarnya.
Baca Juga:
BNPT Sebut Paham Radikal Menyebar di Media Sosial
Mahfud mengatakan, pemerintah pun sudah menyiapkan instrumen hukum yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, serta institusi-institusi yang ditugaskan menangani ketiga cabang radikalisme tersebut.
Dia mencontohkan, BNPT yang bertugas melakukan kontra radikalisasi dan deradikalisasi maupun pembinaan, serta Densus 88 yang bertugas melakukan penindakan.
"Kemudian yang menyantuni para korban juga sekaligus melakukan pemulihan bersama BNPT adalah LPSK," jelasnya.
Mahfud juga menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap terorisme yang beranggapan bahwa terorisme merupakan musuh semua manusia dan tidak memiliki agama.
"Kalau kita melakukan langkah-langkah tegas terhadap gerakan terorisme, maka itu adalah untuk melindungi harkat kemanusiaan, melindungi nyawa manusia yang merupakan hak yang paling dasar," tutup Mahfud. (Knu)
Baca Juga:
Kepala BNPT Ibaratkan Penyebaran Paham Radikal bak COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
