Pentingnya Batasan Pencabutan Aduan Tindak Pidana Rudapaksa ke Istri/Suami

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juni 2021
Pentingnya Batasan Pencabutan Aduan Tindak Pidana Rudapaksa ke Istri/Suami

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago memandang penting ada batas pencabutan aduan terkait dengan tindak pidana rudapaksa (perkosa) terhadap istri/suami. Sehingga, ketentuan ini perlu masuk dalam RUU KUHP.

"Kalau berkali-kali melapor ke polisi, kemudian dicabut berulang-ulang, perlu perlindungan terhadap istrinya," kata Faisal dikutip Antara, Kamis (17/6).

Baca Juga:

Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Hal itu dikatakannya merespons pasal perkosaan terhadap suami/istrinya yang sah, persetubuhan dengan anak, atau persetubuhan dengan seseorang. Padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Namun, dalam RUU KUHP Pasal 132 Ayat (1) Huruf f disebutkan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika ditariknya pengaduan bagi tindak pidana aduan.

Ia menegaskan bahwa pencabutan tindak pidana aduan ini adalah hak setiap masyarakat karena merupakan delik aduan. Akan tetapi, pertanyaannya bagaimana kalau perbuatan itu berulang-ulang.

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Oleh karena itu, Faisal memandang perlu ada frasa 'tidak mengulangi perbuatan' dalam ketentuan yang mengatur gugurnya kewenangan penuntutan dalam Bab IV RUU KUHP agar pelaku tidak melakukan kembali rudapaksa terhadap korban (suami/istri).

Dengan demikian, jika memerkosa kembali suami/istri, proses hukum tetap berlanjut hingga pengadilan, bahkan pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 479 Ayat (1) RUU KUHP.

Prof. Faisal mengemukakan bahwa pada zaman sekarang pasal yang mengatur hubungan suami/istri perlu mendapat perhatian. Misalnya, ada unsur paksaan dari suami untuk minta dilayani tetapi ditolak istri karena sedang haid, capek, atau hal lainnya.

Baca Juga:

ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

"Dalam hukum Islam istri memang tidak boleh menolak. Namun, dalam persepsi hukum nasional perlu dimasukkan dalam KUHP, apalagi dilakukan dengan unsur paksaan dan kekerasan, bahkan dengan cara pemerkosaan," kata Guru Besar Unbor tersebut. (*)

#Perkosaan #Kasus Perkosaan Yn Bengkulu #KUHP #RUU KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Bagikan