Pentingnya Batasan Pencabutan Aduan Tindak Pidana Rudapaksa ke Istri/Suami

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juni 2021
Pentingnya Batasan Pencabutan Aduan Tindak Pidana Rudapaksa ke Istri/Suami

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago memandang penting ada batas pencabutan aduan terkait dengan tindak pidana rudapaksa (perkosa) terhadap istri/suami. Sehingga, ketentuan ini perlu masuk dalam RUU KUHP.

"Kalau berkali-kali melapor ke polisi, kemudian dicabut berulang-ulang, perlu perlindungan terhadap istrinya," kata Faisal dikutip Antara, Kamis (17/6).

Baca Juga:

Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Hal itu dikatakannya merespons pasal perkosaan terhadap suami/istrinya yang sah, persetubuhan dengan anak, atau persetubuhan dengan seseorang. Padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Namun, dalam RUU KUHP Pasal 132 Ayat (1) Huruf f disebutkan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika ditariknya pengaduan bagi tindak pidana aduan.

Ia menegaskan bahwa pencabutan tindak pidana aduan ini adalah hak setiap masyarakat karena merupakan delik aduan. Akan tetapi, pertanyaannya bagaimana kalau perbuatan itu berulang-ulang.

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Oleh karena itu, Faisal memandang perlu ada frasa 'tidak mengulangi perbuatan' dalam ketentuan yang mengatur gugurnya kewenangan penuntutan dalam Bab IV RUU KUHP agar pelaku tidak melakukan kembali rudapaksa terhadap korban (suami/istri).

Dengan demikian, jika memerkosa kembali suami/istri, proses hukum tetap berlanjut hingga pengadilan, bahkan pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 479 Ayat (1) RUU KUHP.

Prof. Faisal mengemukakan bahwa pada zaman sekarang pasal yang mengatur hubungan suami/istri perlu mendapat perhatian. Misalnya, ada unsur paksaan dari suami untuk minta dilayani tetapi ditolak istri karena sedang haid, capek, atau hal lainnya.

Baca Juga:

ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

"Dalam hukum Islam istri memang tidak boleh menolak. Namun, dalam persepsi hukum nasional perlu dimasukkan dalam KUHP, apalagi dilakukan dengan unsur paksaan dan kekerasan, bahkan dengan cara pemerkosaan," kata Guru Besar Unbor tersebut. (*)

#Perkosaan #Kasus Perkosaan Yn Bengkulu #KUHP #RUU KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Bagikan