Pentingnya Batasan Pencabutan Aduan Tindak Pidana Rudapaksa ke Istri/Suami

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juni 2021
Pentingnya Batasan Pencabutan Aduan Tindak Pidana Rudapaksa ke Istri/Suami

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago memandang penting ada batas pencabutan aduan terkait dengan tindak pidana rudapaksa (perkosa) terhadap istri/suami. Sehingga, ketentuan ini perlu masuk dalam RUU KUHP.

"Kalau berkali-kali melapor ke polisi, kemudian dicabut berulang-ulang, perlu perlindungan terhadap istrinya," kata Faisal dikutip Antara, Kamis (17/6).

Baca Juga:

Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Hal itu dikatakannya merespons pasal perkosaan terhadap suami/istrinya yang sah, persetubuhan dengan anak, atau persetubuhan dengan seseorang. Padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Namun, dalam RUU KUHP Pasal 132 Ayat (1) Huruf f disebutkan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika ditariknya pengaduan bagi tindak pidana aduan.

Ia menegaskan bahwa pencabutan tindak pidana aduan ini adalah hak setiap masyarakat karena merupakan delik aduan. Akan tetapi, pertanyaannya bagaimana kalau perbuatan itu berulang-ulang.

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Oleh karena itu, Faisal memandang perlu ada frasa 'tidak mengulangi perbuatan' dalam ketentuan yang mengatur gugurnya kewenangan penuntutan dalam Bab IV RUU KUHP agar pelaku tidak melakukan kembali rudapaksa terhadap korban (suami/istri).

Dengan demikian, jika memerkosa kembali suami/istri, proses hukum tetap berlanjut hingga pengadilan, bahkan pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 479 Ayat (1) RUU KUHP.

Prof. Faisal mengemukakan bahwa pada zaman sekarang pasal yang mengatur hubungan suami/istri perlu mendapat perhatian. Misalnya, ada unsur paksaan dari suami untuk minta dilayani tetapi ditolak istri karena sedang haid, capek, atau hal lainnya.

Baca Juga:

ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

"Dalam hukum Islam istri memang tidak boleh menolak. Namun, dalam persepsi hukum nasional perlu dimasukkan dalam KUHP, apalagi dilakukan dengan unsur paksaan dan kekerasan, bahkan dengan cara pemerkosaan," kata Guru Besar Unbor tersebut. (*)

#Perkosaan #Kasus Perkosaan Yn Bengkulu #KUHP #RUU KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Komisi III DPR dan pemerintah resmi membentuk Panja untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Berita Foto
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Indonesia
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Perhatian utama saat ini, tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Indonesia
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Indonesia
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Polisi telah meringkus pelaku yang sempat kabur bersembunyi di kawasan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Indonesia
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Bagikan