Penjelasan Mensesneg Terkait Posisi Wakil Menteri

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Januari 2022
Penjelasan Mensesneg Terkait Posisi Wakil Menteri

Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penambahan kursi wakil menteri yang diisyaratkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam kabinetnya menuai polemik.

Aturan Wamendagri terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, yang diteken pada 30 Desember 2021.

Baca Juga

Ma'ruf Amin Jelaskan Orientasi Pertama Penambahan Posisi Wamen

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan bahwa posisi wakil menteri (wamen) akan diisi hanya apabila diperlukan.

"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisi itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," kata Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/1)

Ia mengatakan dalam beberapa kementerian memang sudah ada secara kelembagaan mengenai posisi wakil menteri. Posisi tersebut disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi.

"Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga," sambungnya.

Terkait posisi sejumlah wamen yang kosong di beberapa kementerian, Mensesneg mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali.

Baca Juga

Jokowi Teken Perpres Tambah Posisi Wakil Menteri Sosial

Menurutnya, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.

"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini nggak ada, belum ada rencana," ungkapnya.

Sementara itu, ketika ditanya soal posisi wakil menteri sekretariat negara, Pratikno menjawab bahwa tidak ada rencana penambahan wakil menteri di kementerian yang dipimpinnya.

Menurutnya, saat ini Sekretariat Negara secara lembaga sudah kuat.

"Enggak, kita tidak ada rencana di Kementerian Sekretariat Negara ada wakil menteri. Kan kita timnya sudah kuat, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi nggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara nggak ada rencana itu sama sekali," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Siapkan Posisi Wakil Menteri Dalam Negeri tapi Belum Diisi

#Mensesneg #Presiden Jokowi #Presiden Joko Widodo #Pratikno
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan Menpora baru belum dapat dilantik karena masih berada di luar kota.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara
Indonesia
Mensesneg: Pemerintah China Memohon Prabowo Setidaknya Hadir 1 Hari
Prabowo akhirnya memutuskan melawat ke China memenuhi undangan Presiden Xi Jinping karena situasi keamanan di dalam negeri telah kembali normal
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Mensesneg: Pemerintah China Memohon Prabowo Setidaknya Hadir 1 Hari
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
Prabowo Peringatkan Massa Aksi di MPR/DPR: Jangan Mengganggu dan Merusak
Kericuhan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR membuat pihak Istana Negara angkat suara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Peringatkan Massa Aksi di MPR/DPR: Jangan Mengganggu dan Merusak
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
Istana Tunggu Putusan KPK terkait Tindakan untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Tersandung Kasus Korupsi
Setelah keputusan KPK resmi keluar, Istana akan menindaklanjuti sesuai mekanisme.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
Istana Tunggu Putusan KPK terkait Tindakan untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Tersandung Kasus Korupsi
Indonesia
Skandal Tunjangan Rumah DPR, Mensesneg Lempar 'Bola Panas' ke Kemenkeu
Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan fasilitas ini berkaitan dengan tidak digunakannya lagi rumah dinas anggota DPR di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Tunjangan Rumah DPR, Mensesneg Lempar 'Bola Panas' ke Kemenkeu
Indonesia
Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
Presiden Prabowo mempersilakan KPK memproses hukum Noel sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
Indonesia
Peringatan HUT ke-80 RI, Masyarakat Diminta Ambil Sikap Sempurna dan Hentikan Semua Aktivitas selama 3 Menit
Istana Negara meminta masyarakat agar menghentikan kegiatan selama tiga menit saat momen pengibaran bendera Merah Putih di Istana Kepresidenan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Peringatan HUT ke-80 RI, Masyarakat Diminta Ambil Sikap Sempurna dan Hentikan Semua Aktivitas selama 3 Menit
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Bagikan