Ma'ruf Amin Jelaskan Orientasi Pertama Penambahan Posisi Wamen

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat tentang Papua di kediaman resmi wapres di Jakarta, Senin (1/11/2021). ANTARA/HO-Setwapres/am.
Merahputih.com - Penambahan posisi Wakil Menteri menuai sorotan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai penambahan posisi wakil menteri (wamen) didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian.
"Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," ujar Ma'ruf kepada wartawan di sela-sela kunjungannya di Palu, Jumat (7/1).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Empat Kasus COVID-19 Varian Omicron Ditemukan di DKI
Dengan demikian, penambahan posisi Wamen bukan semata-mata untuk merepresentasikan partai dalam pemerintahan.
"Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh Menteri," tegas dia.
Ia mencontohkan posisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memiliki pekerjaan yang begitu besar.
"Kementerian dalam negeri mungkin dianggap volumenya cukup besar ya karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota yang cukup besar. Sehingga perlu ada penambahan wakil menteri," sebut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini.
Baca Juga:
WHO: Vaksin Tetap Penting untuk Cegah Omicron
Sekedar informasi, Presiden Jokowi kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.
Jabatan Wakil Mendagri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian seperti dikutip dari Perpres 114/2021, Kamis (5/1).
Baca Juga:
Respons Polda Metro Soal Hoaks Empat Warga Terpapar COVID-19 Varian Omicron
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jabatan wakil menteri bagi Mendagri menjadi pos terbaru dari jajaran wakil menteri pada era kabinet Jokowi-Maruf Amin. Sebelumnya, Jokowi juga sempat meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam perpres tersebut dijelaskan kalau tugas Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri. Dengan penambahan dua wakil menteri tersebut, total sudah ada 17 wakil menteri yang ditetapkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ma’ruf Amin Sebut Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Perlu Kerja Keras dan Bersatu

Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025

Ma'ruf Amin akan Langsung Pisah Sambut dengan Gibran Usai Hadiri Pelantikan

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Banyak Merangkul

Di Forum KTT, Indonesia Dukung Timor Leste jadi Anggota Penuh ASEAN

HUT ke-79 RI, Ma'ruf Amin Minta Seluruh Pihak Manfaatkan Setiap Peluang untuk Kemajuan Bangsa

Wapres Ma'ruf Kenakan Baju Palembang, Istrinya Pakai Adat Betawi

Cak Imin Undang Wapres Sekaligus Pendiri PKB ke Muktamar

Wapres Bersedia Jadi Juru Damai Konflik PKB dan PBNU

Prabowo, Jokowi, dan Ma'ruf Amin Tampil Akrab di Upacara Praspa TNI-Polri
