Penjelasan Kemenkumham soal Penerapan Batasan Usia Calon Anggota KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Februari 2023
Penjelasan Kemenkumham soal Penerapan Batasan Usia Calon Anggota KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan alasan penerapan batasan usia bagi calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti digugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengaturan usia terendah dan tertinggi, menurut hemat Pemerintah, itu tidak terkait dengan isu konstitusionalitas," tutur Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa (21/2).

Baca Juga

KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah

Mualimin Abdi menjelaskan hal itu di hadapan Majelis Hakim MK sebagai perwakilan Pemerintah dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan Nurul Ghufron.

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Mualimin menjelaskan bahwa pengaturan batasan usia tersebut terkait dengan pilihan kebijakan (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama Pemerintah.

Hal itu tentu saja berdasarkan kebutuhan hukum, kebutuhan masyarakat atau hal-hal yang memang perlu diatur untuk meningkatkan atau mengurangi terkait dengan syarat menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

Terkait ketentuan Pasal 34 UU tersebut, Pemerintah menilai bahwa hal tersebut bukan termasuk pasal yang dilakukan perubahan dalam UU yang dimaksud. Alasannya, jelas Mualimin, eksistensi pasal tersebut dianggap masih relevan dan berlaku.

Baca Juga

KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Namun, lanjutnya, ketentuan tersebut mengalami pemaknaan bahwa pimpinan KPK, baik yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan seseorang, memegang jabatan selama empat tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.

Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D Ayat (1) Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.

Salah satu poin yang dipermasalahkan Nurul Ghufron ialah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023. Artinya, wakil ketua lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023. (*)

Baca Juga

Bupati Mamberamo Tengah Tiba di Markas KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - 1 jam, 43 menit lalu
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK mengamankan tiga orang dalam OTT di Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan suap restitusi PPN sektor perkebunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
Indonesia
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
KPK menggelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Lampung. Sejumlah pihak diamankan, termasuk eks Direktur Penindakan. Barang bukti uang miliaran rupiah dan 3 kg logam mulia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
Indonesia
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Indonesia
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Indonesia
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK mengusut asal-usul sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Bagikan