Penjelasan IJTI Terkait Perkara Dugaan Hoaks Salah Satu Direktur TV Swasta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 Oktober 2021
Penjelasan IJTI Terkait Perkara Dugaan Hoaks Salah Satu Direktur TV Swasta

Tangkapan Layar kanal youtube Aktual TV (youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sosok direktur TV swasta yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga menyebarkan konten hoaks berbau SARA di kanal youtube akhirnya terungkap.

Direktur televisi swasta lokal berinisial A itu ternyata berdomisili di Bondowoso, Jawa Timur. Dia adalah direktur PT B yang memiliki siaran televisi lokal beralamat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Hanya saja, penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan televisi swasta lokal yang dia pimpin, melainkan kanal youtube "Aktual TV' yang dikelolanya.

Baca Juga:

Mengenal Pengaruh Hoaks Pada Ketahanan Digital Nasional

Hal ini terungkap dari pers rilis Pengurus Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda, Jumat (15/10).

Dalam rilis yang ditandatangani Ketua IJTI Tapal Kuda, Tomy Iskandar dan sekretaris Mahfudz S itu dipastikan bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran," tegas Tomy Iskandar.

Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F.

Hoaks. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)
Hoaks. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Adapun A kebetulan sebagai seorang direktur di PT B yang memiliki siaran televisi lokal beralamat di Kecamatan Jambersari Darussolah, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. ,

"Dari temuan data di atas, maka jelas bahwa konten dalam akun “Aktual TV” bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," tegasnya.

Dari penelusuran Merahputih.com, konten yang diupload Aktual TV berisi ujaran kebencian dan fitnah terhadap Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Direktur TV Swasta Terkait Kasus Dugaan Hoaks

Berdasarkan data statistik yang tertera di kanal YouTube Aktual TV, kanal ini sudah dibuat sejak 30 Maret 2019 lalu. Hingga kini video-video yang diunggah di kanal YouTube Aktual TV sudah ditonton sebanyak 42.188.774 kali.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto belum menjelaskan secara detail ihwal kasus yang menjerat direktur tv swasta tersebut. Termasuk soal identitas dan kronologi kasusnya.

"Nanti dirilis Kapolda (Irjen Fadil Imran)," ucap Setyo singkat. (Knu)

#Pencemaran Nama Baik #YouTube
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
YouTube Indonesia resmi patuhi aturan pemerintah dengan batas usia minimum 16 tahun dan penghapusan iklan untuk anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
Indonesia
Akhirnya, YouTube Patuhi Aturan Batasan Usia Pengguna 16 Tahun di Indonesia
Kini halaman Bantuan YouTube di Indonesia, tertulis pernyataan resmi: “Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan.”
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Akhirnya, YouTube Patuhi Aturan Batasan Usia Pengguna 16 Tahun di Indonesia
Indonesia
YouTube Tetap Bandel Langgar PP Tunas, Google Kena Rapor Merah dan Surat Teguran
Pemerintah Indonesia menjatuhkan rapor merah dan sanksi kepada Google sebagai pemilik YouTube karena dinilai tidak menunjukkan iktikad untuk batas usia minimal pengakses 16 tahun yang diatur dalam PP Tunas.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
YouTube Tetap Bandel Langgar PP Tunas, Google Kena Rapor Merah dan Surat Teguran
Indonesia
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Saat ini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan di bawah kendali Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Indonesia
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Nabilah O'Brien kini sudah bukan tersangka lagi atas perseteruannya dengan gitaris Zendhy Kusuma. Kasus tersebut pun berujung damai.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Indonesia
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Konflik antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai. Keduanya sepakat mencabut laporan setelah melalui proses mediasi.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Indonesia
YouTube Sempat Down Pagi ini, Sekarang Bisa Diakses Kembali
Saat membuka aplikasi YouTube di ponsel Android maupun iOS, halaman beranda (Home) tampak kosong dan tidak menampilkan daftar rekomendasi.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
YouTube Sempat Down Pagi ini, Sekarang Bisa Diakses Kembali
Indonesia
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Komika Pandji Pragiwaksono datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jay
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Bagikan