Penipu Jasa Titip Tiket Coldplay Patok Tarif Rp 50 Ribu


Konser Coldplay. (Foto: YoutTube_Coldplay)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, tersangka ABF (22) dan W (24) mewajibkan korban membayar Rp 50 ribu sebagai tanda jadi (bookingslot) tiket untuk menonton konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023.
"Mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mengisi link form mentransfer 'bookslot' sebesar Rp 50 ribu per tiket, supaya korban tidak lari atau membatalkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Berkedok Jastip Palsu
Setelah korban mentransfer Rp 50 ribu, tersangka membuat grup WhatsApp (WA) yang telah mereka buat untuk memberikan keterangan selanjutnya.
"Mereka menyampaikan bahwa kalau dalam satu jam, mereka atau para korban ini tidak menyetor uang sejumlah harga tiket yang mereka pesan maka uang Rp 50 ribu ini akan hilang," kata Auliansyah.
Setelah mereka mentransfer sejumlah uang, para korban diberitahu bahwa tiket yang dipesan sudah aman.
"Selanjutnya tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam pembayaran, namun ternyata tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon serta nomor WA tidak aktif," kata Auliansyah.
Auliansyah menambahkan, untuk sementara korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 257 juta.
Baca Juga:
Kecewa enggak Kebagian Tiket Konser Coldplay, Begini Mengatasinya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band asal Inggris, Coldplay, yang rencananya digelar di Jakarta pada 15 November 2023.
"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Auliansyah Lubis.
Auliansyah menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pasangan suami-istri yang berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5).
Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers. Pembelian seharga Rp 750 ribu itu untuk meyakini calon pembeli tiket.
"Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka," katanya. (*)
Baca Juga:
Banyak yang Diduga Palsu, Penyedia Jasa Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
