Penipu Artis Pencatut Nama Jokowi Bikin Dokumen dan KTP Palsu
Artis peran Fahmi Azmi saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021) ANTARA/Walda
MerahPutih.com - Polisi sudah menetapkan pria berinisial AH yang melakukan penipuan terhadap artis peran Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo sebagai tersangka. Sejauh ini polisi menyimpulkan AH merupakan pelaku tunggal dari kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo menjelaskan, tersangka AH mengakui seluruh dokumen palsu yang mengatasnamakan utusan khusus Presiden Jokowi, Kementerian Sekretariat Negara dan United Nations Development Program (UNDP) dibuat sendiri.
Baca Juga
Bawa-bawa Nama Jokowi, Penipu Ini Nekat Perdayai Artis Puluhan Juta
"Kita klarifikasi secara informal dan sudah kita kirimkan secara formal untuk keaslian daripada dokumen ini. Selain itu yang bersangkutan juga melengkapi dengan dokumen utusan khusus Presiden RI sebagai anggota. Semua itu palsu,” ujar Ady dalam siaran persnya, Selasa (31/8).
Menurut Ady, tersangka juga sempat mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan. Padahal, itu semua adalah kebohongan tersangka untuk menipu calon korbannya.
“Yang bersangkutan juga sempat mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan setelah Pak Terawan,” sambung Ady.
Selain mengaku sebagai calon mantan Menkes, lebih jauh Kapolres mengatakan, tersangka AH juga menipu korban dengan mengaku sebagai dokter spesialis.
Setelah, diselidki, ternyata tersangka hanya pernah kuliah di Fakultas Kedokteran, tetapi tidak pernah menamatkan sebagai dokter.
Di KTP dia tertulis bahwa yang bersangkutan adalah seorang dokter spesialis Onkologi. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan.
"Memang yang bersangkutan pernah kuliah di Kedokteran tapi tidak sampai selesai. Kemudian, sebenarnya tersangka ini usianya 29 tahun. Tapi di KTP dia berusia 36 tahun dituakan gitu,” tutur Ady.
Ady kembali mengungkapkan, pertemuan korban dengan tersangka. Menurut Ady, Fahri pertama kali bertemu dengan tersangka di acara ulang tahun. Mereka berkenalan di situ saling menceritakan hal-hal yang disampaikan.
Kemudian dari acara ulang tahun itu, keduanya saling berkomunikasi. Mereka bertemu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari sana, tersangka melakukan modus penipuan, bahwa adiknya sedang kena kasus, di mana ia membutuhkan uang Rp 50 juta.
Lalu tersangka meminjam kepada pada korban. Akhirnya korban meminjamkan uang dengan cara mentransfer.
"Kemudian dengan hal yang sama juga dia pinjam lagi sebesar Rp 25 juta ya sebesar yang akhirnya dijanjikan untuk diganti. Ternyata tidak diganti-ganti,” lanjut Ady.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Buat Kartu Kredit Pakai KTP Palsu, Penipu Raup Untung Rp 360 Juta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
Penipu dari Serial Netflix ‘Tindler Swindler’ Ditangkap di Georgia
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen