Penimbunan Masker Itu Kejahatan Ekonomi dan Bisa Dipidanakan


Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap pelaku penimbunan masker.
Menurut Mahfud, aksi penimbunan masker termasuk kejahatan ekonomi.
Baca Juga:
Soal Antisipasi Serangan Virus, SBY Dipuji Lebih Matang Ketimbang Jokowi
"Kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," kata Mahfud ditemui awak media di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Ia melanjutkan pemerintah mendukung polisi untuk menangkapi pelaku penimbun masker. Menurut dia, terdapat pasal yang memungkinkan penimbun masker bisa dipidanakan.
"Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang, lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," ucap dia.
Mahfud MD mengatakan, tingkat persentase kematian akibat Covid-19 justru lebih rendah ketimbang penyakit lain.
"Sebenarnya tingkat korban kematiannya itu kecil dibandingkan penyakit lain, flu biasa itu lebih banyak korbannya yang meninggal," kata Mahfud.
Berdasarkan informasi yang dipaparkan Center of Disease Control and Prevention, penderita penyakit flu di Amerika Serikat berkisar 32-45 juta untuk periode 1 Oktober 2019 hingga 22 Februari 2020.
Dari total 32 juta sampai 45 juta penderita flu di AS, sebanyak 18 ribu sampai 46 ribu orang dinyatakan meninggal dunia.
Sementara menurut laman Worldometers.info, sampai Kamis (5/3/2020) pukul 8.45 WIB, kasus infeksi Covid-19 di seluruh dunia telah mencapai angka 95.481. Dengan total kematian telah menembus angka 3.285 jiwa.
Mahfud juga menuturkan penyakit-penyakit lain semisal yang menyerang bagian paru-paru juga lebih banyak menimbulkan korban jiwa.
Kemudian, Mahfud juga menyatakan pemerintah serius menanggapi pihak-pihak nakal yang dengan sengaja menimbun masker atau kebutuhan masyarakat lain, kala wabah Covid-19 tengah merebak di Tanah Air.
Baca Juga:
Penanganan Wabah Corona, Presiden Jokowi Pakai Inpres Nomor 4 Tahun 2019
Dia mengatakan, aparat keamanan diperkenankan untuk menelusuri hingga menindak apabila ada pihak yang melakukan kejahatan seperti itu.
"Kalau tujuannya tidak jelas tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya.”pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Tekan Penyebaran Virus Corona, Pemprov DKI Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
Bagikan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG

Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
