Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Siaga Corona

Penimbunan Masker Itu Kejahatan Ekonomi dan Bisa Dipidanakan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Maret 2020
 Penimbunan Masker Itu Kejahatan Ekonomi dan Bisa Dipidanakan

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap pelaku penimbunan masker.

Menurut Mahfud, aksi penimbunan masker termasuk kejahatan ekonomi.

Baca Juga:

Soal Antisipasi Serangan Virus, SBY Dipuji Lebih Matang Ketimbang Jokowi

"Kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," kata Mahfud ditemui awak media di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Pemerintah akan tindak tegas pelaku penimbunan masker kata Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD sebut pemerintah akan tindak tegas pelaku penimbun masker (Foto: antaranews)

Ia melanjutkan pemerintah mendukung polisi untuk menangkapi pelaku penimbun masker. Menurut dia, terdapat pasal yang memungkinkan penimbun masker bisa dipidanakan.

"Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang, lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," ucap dia.

Mahfud MD mengatakan, tingkat persentase kematian akibat Covid-19 justru lebih rendah ketimbang penyakit lain.

"Sebenarnya tingkat korban kematiannya itu kecil dibandingkan penyakit lain, flu biasa itu lebih banyak korbannya yang meninggal," kata Mahfud.

Berdasarkan informasi yang dipaparkan Center of Disease Control and Prevention, penderita penyakit flu di Amerika Serikat berkisar 32-45 juta untuk periode 1 Oktober 2019 hingga 22 Februari 2020.

Dari total 32 juta sampai 45 juta penderita flu di AS, sebanyak 18 ribu sampai 46 ribu orang dinyatakan meninggal dunia.

Sementara menurut laman Worldometers.info, sampai Kamis (5/3/2020) pukul 8.45 WIB, kasus infeksi Covid-19 di seluruh dunia telah mencapai angka 95.481. Dengan total kematian telah menembus angka 3.285 jiwa.

Mahfud juga menuturkan penyakit-penyakit lain semisal yang menyerang bagian paru-paru juga lebih banyak menimbulkan korban jiwa.

Kemudian, Mahfud juga menyatakan pemerintah serius menanggapi pihak-pihak nakal yang dengan sengaja menimbun masker atau kebutuhan masyarakat lain, kala wabah Covid-19 tengah merebak di Tanah Air.

Baca Juga:

Penanganan Wabah Corona, Presiden Jokowi Pakai Inpres Nomor 4 Tahun 2019

Dia mengatakan, aparat keamanan diperkenankan untuk menelusuri hingga menindak apabila ada pihak yang melakukan kejahatan seperti itu.

"Kalau tujuannya tidak jelas tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya.”pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Tekan Penyebaran Virus Corona, Pemprov DKI Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

#Masker #Virus Corona #Menko Polhukam #Mahfud MD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Bagikan