Siaga Corona

Penimbunan Masker Itu Kejahatan Ekonomi dan Bisa Dipidanakan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Maret 2020
 Penimbunan Masker Itu Kejahatan Ekonomi dan Bisa Dipidanakan

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap pelaku penimbunan masker.

Menurut Mahfud, aksi penimbunan masker termasuk kejahatan ekonomi.

Baca Juga:

Soal Antisipasi Serangan Virus, SBY Dipuji Lebih Matang Ketimbang Jokowi

"Kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," kata Mahfud ditemui awak media di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Pemerintah akan tindak tegas pelaku penimbunan masker kata Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD sebut pemerintah akan tindak tegas pelaku penimbun masker (Foto: antaranews)

Ia melanjutkan pemerintah mendukung polisi untuk menangkapi pelaku penimbun masker. Menurut dia, terdapat pasal yang memungkinkan penimbun masker bisa dipidanakan.

"Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang, lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," ucap dia.

Mahfud MD mengatakan, tingkat persentase kematian akibat Covid-19 justru lebih rendah ketimbang penyakit lain.

"Sebenarnya tingkat korban kematiannya itu kecil dibandingkan penyakit lain, flu biasa itu lebih banyak korbannya yang meninggal," kata Mahfud.

Berdasarkan informasi yang dipaparkan Center of Disease Control and Prevention, penderita penyakit flu di Amerika Serikat berkisar 32-45 juta untuk periode 1 Oktober 2019 hingga 22 Februari 2020.

Dari total 32 juta sampai 45 juta penderita flu di AS, sebanyak 18 ribu sampai 46 ribu orang dinyatakan meninggal dunia.

Sementara menurut laman Worldometers.info, sampai Kamis (5/3/2020) pukul 8.45 WIB, kasus infeksi Covid-19 di seluruh dunia telah mencapai angka 95.481. Dengan total kematian telah menembus angka 3.285 jiwa.

Mahfud juga menuturkan penyakit-penyakit lain semisal yang menyerang bagian paru-paru juga lebih banyak menimbulkan korban jiwa.

Kemudian, Mahfud juga menyatakan pemerintah serius menanggapi pihak-pihak nakal yang dengan sengaja menimbun masker atau kebutuhan masyarakat lain, kala wabah Covid-19 tengah merebak di Tanah Air.

Baca Juga:

Penanganan Wabah Corona, Presiden Jokowi Pakai Inpres Nomor 4 Tahun 2019

Dia mengatakan, aparat keamanan diperkenankan untuk menelusuri hingga menindak apabila ada pihak yang melakukan kejahatan seperti itu.

"Kalau tujuannya tidak jelas tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya.”pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Tekan Penyebaran Virus Corona, Pemprov DKI Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

#Masker #Virus Corona #Menko Polhukam #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Menkeu Purbaya menegaskan akan menarik kembali anggaran MBG apabila dananya tidak terserap hingga akhir Oktober.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Bagikan