Penanganan Wabah Corona, Presiden Jokowi Pakai Inpres Nomor 4 Tahun 2019


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah sudah memiliki Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 untuk menangani virus Corona.
Isinya tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia.
Baca Juga:
Wapres Kiai Ma'ruf Sesalkan Adanya Panic Buying oleh Masyarakat
"Bukunya tebal untuk menindaklanjuti Inpres itu. Jadi sudah cukup," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Moeldoko mengatakan, untuk saat ini tidak perlu untuk menerbitkan Inpres ataupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk penanganan virus Corona.
"Nggak, cukup itu (Inpres 4/2019)," ujar Moeldoko.

Pemerintah menyusun protokol penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Nantinya, sejumlah kementerian akan menjalankan protokol tersebut sesuai bidangnya.
"Protokol ini harus disebar," ujar Moeldoko dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden.
Menurut dia, hal itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengantisipasi penanganan virus corona. Moeldoko memastikan bahwa pemerintah mampu menangani virus asal Wuhan, China itu.
"Ini merupakan instruksi presiden. Kita serius, kita siap dan kita mampu tangani COVID-19," katanya.
Moeldoko menjelaskan pelaksanaan protokol ini melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus virus corona dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali. Kemudian, langkah kedua membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan.
"Terkait hal ini, presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan," tutur Moeldoko.
Ketiga, kata dia, menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Terakhir, pembentukan protokol pendidikan oleh Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga:
Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya. Selain itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker.
Moeldoko menegaskan bahwa protokol penanganan virus corona ini disusun agar pernyataan yang disampaikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penanganan virus corona dapat sesuai.
"Ini yang harus kita atur, jangan sampai berbeda ucapan dari gubernur atau wali kota," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
PWI: Banyak Media Abai Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan Terkait Corona
Bagikan
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Lebih dari 130 Peserta Ramaikan PEVS 2025, Momentum Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

Investasi di Jabar Diganggu Ormas Berbentuk Premanisme, Moeldoko: Tumpas Saja!

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Istana Sebut Gaji Stafsus Menteri Kecil, Tak Ganggu Pemangkasan Anggaran

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
