Penimbunan Masker Ilegal Selain Tabrak Hukum Juga Berbahaya Bagi Kesehatan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 29 Februari 2020
   Penimbunan Masker Ilegal Selain Tabrak Hukum Juga Berbahaya Bagi Kesehatan

Polisi bongkar pabrik masker palsu di Jakarta Utara (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar pabrik masker ilegal di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kalau masker ilegal yang ditemukan pihaknya dalam penggerebekan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan.

Baca Juga:

Tak Sembarang Masker Bisa Cegah Penularan Virus Corona!

Sehingga pemakai bukannya aman dari virus malah terancam kesehatan.

Polisi mengaku sedang mengecek apakah masker ilegal dengan merk super mask ini adalah merk milik orang lain yang berizin atau ternyata dipalsukan oleh komplotan ini.

Polisi gerebek pabrik masker palsu yang tidak sesuai dengan standar departemen kesehatan
Masker palsu yang dibongkar polisi ternyata tidak memiliki izin resmi dari Departemen Kesehatan (MP/Kanu)

"Tetapi kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang tidak ada standar dari Departemen Kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi, Jumat (28/2).

Yusri menambahkan, masker harusnya punya antivirus di bagian tengahnya. Tapi, hal tersebut tidak ada di masker ilegal ini. Dengan kata lain, masker tersebut tidak punya antipelindung. Dimana antivirus ini punya ketahanan berbeda-beda.

"Kita ketahui bersama bahwa standar masker ini yang paling murah seharusnya masker ini memiliki antivirus ditengah-tengah ini dengan jangka waktu setiap pemakaian 3-4 jam, itu yang paling murah. Yang mulai naik ke yang lebih bagus lagi bisa sampai 6-10 jam di tengah-tengah sini, ini gak ada izin sama sekali, gak ada izin Depkes atau Kementerian," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan 10 karyawan perusahaan masker ilegal itu, mereka telah beroperasi sejak Januari 2020. Omzetnya bisa mencapai Rp250 juta per bulan.

Mereka memproduksi bahkan menimbun masker ilegal memanfaatkan peningkatan permintaan masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona di sejumlah negara.

"Mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari China, bahan-bahan (pembuatan masker) dari China juga," kata Yusri.

Pelaku penimbunan masker di daerah Cakung Cilincing, Jakarta Utara, memanfaatkan peningkatan permintaan masker lantaran mewabahnya virus Corona di beberapa negara.

"Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20.000, sekarang di pasaran (harga masker) sudah mencapai sekitar Rp 300.000. Bahkan, barang pun masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan.

Baca Juga:

Masker N95 vs Surgical Mask, Mana Lebih Efektif Cegah Penularan Virus Corona?

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di Jakarta Utara di tengah maraknya isu virus corona. Pabrik itu, sebuah gudang di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara.

Dengan senjata lengkap polisi mengobok-obok gudang tersebut. Para pekerja masih melakukan pengerjaan pembuatan masker ilegal saat polisi lakukan penggerebekan.

Polisi menyebut pihaknya sudah memantau tempat itu lantaran tidak ada izin produksi.(Knu)

Baca Juga:

Harga Masker Melambung Tinggi, YLKI Minta Polisi dan KPPU Turun Tangan

#Masker #Polda Metro Jaya #Yusri Yunus #Masker Aneh
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan