Pengusaha Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Menaker: Telat Didenda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
Pengusaha Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Menaker: Telat Didenda

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat diwawancarai awak media massa di Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu. Yakni sepekan sebelum lebaran.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Baca Juga

Pemerintah Diminta Perbaiki Komunikasi Publik Penanggulangan COVID-19

THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda. "Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.

Namun, menimbang dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian saat ini, Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang membuka ruang dialog terkait THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Dialog pengusaha dan pekerja dapat dilakukan jika ada perusahaan yang tidak dapat membayar penuh atau malah tidak bisa membayar sama sekali THR sampai dengan waktu yang ditentukan akibat dampak COVID-19.

Dialog itu dapat membuahkan keputusan pembayaran THR secara bertahap atau penundaan sampai jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak, menurut SE tersebut.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar politikus PKB ini.

Baca Juga

Menteri Jokowi Serang Anies soal Bansos COVID-18, Nasdem DKI: Malu Sama Rakyat

Proses dialog antara pekerja dan pengusaha harus dilakukan dengan kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan perihal pembayaran THR dan dilandasi laporan keuangan perusahaan. (Knu)

#THR #Menaker #Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
OTT tersebut, kata Yassierli, menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai Menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Indonesia
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Juli 2025
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Indonesia
Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli
Yassierli menegaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi sebelum ia menjadi Menteri Ketenagakerjaan, tepatnya pada tahun 2019–2023.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan
Menaker menegaskan, kewajiban dari perusahaan untuk wajib lapor lowongan pekerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan
Indonesia
Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair
Menaker beralasan pelaksanaan job fair perlu persiapan matang untuk mencegah terjadinya kerusuhan
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair
Indonesia
Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi ini terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Mei 2025
Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA
Indonesia
Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi menyebut telah membuka 2.000 lebih lowongan pekerjaan, namun pencari kerja yang datang mencapai lebih dari 25.000 orang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Mei 2025
Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan
Indonesia
Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
Permenaker juga memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
Indonesia
Alasan Kemenaker Tertibkan Penahanan dan Tebus Ijazah oleh Pengusaha
SE ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis. Kemenaker hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Mei 2025
Alasan Kemenaker Tertibkan Penahanan dan Tebus Ijazah oleh Pengusaha
Bagikan