Pengusaha Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Menaker: Telat Didenda

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat diwawancarai awak media massa di Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Merahputih.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu. Yakni sepekan sebelum lebaran.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Baca Juga
Pemerintah Diminta Perbaiki Komunikasi Publik Penanggulangan COVID-19
THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda. "Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.
Namun, menimbang dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian saat ini, Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang membuka ruang dialog terkait THR.

Dialog pengusaha dan pekerja dapat dilakukan jika ada perusahaan yang tidak dapat membayar penuh atau malah tidak bisa membayar sama sekali THR sampai dengan waktu yang ditentukan akibat dampak COVID-19.
Dialog itu dapat membuahkan keputusan pembayaran THR secara bertahap atau penundaan sampai jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak, menurut SE tersebut.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar politikus PKB ini.
Baca Juga
Menteri Jokowi Serang Anies soal Bansos COVID-18, Nasdem DKI: Malu Sama Rakyat
Proses dialog antara pekerja dan pengusaha harus dilakukan dengan kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan perihal pembayaran THR dan dilandasi laporan keuangan perusahaan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja

Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli

Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan

Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA

Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan

Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN

Alasan Kemenaker Tertibkan Penahanan dan Tebus Ijazah oleh Pengusaha
