Pengusaha Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Menaker: Telat Didenda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
Pengusaha Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Menaker: Telat Didenda

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat diwawancarai awak media massa di Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu. Yakni sepekan sebelum lebaran.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Baca Juga

Pemerintah Diminta Perbaiki Komunikasi Publik Penanggulangan COVID-19

THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda. "Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.

Namun, menimbang dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian saat ini, Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang membuka ruang dialog terkait THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Dialog pengusaha dan pekerja dapat dilakukan jika ada perusahaan yang tidak dapat membayar penuh atau malah tidak bisa membayar sama sekali THR sampai dengan waktu yang ditentukan akibat dampak COVID-19.

Dialog itu dapat membuahkan keputusan pembayaran THR secara bertahap atau penundaan sampai jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak, menurut SE tersebut.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar politikus PKB ini.

Baca Juga

Menteri Jokowi Serang Anies soal Bansos COVID-18, Nasdem DKI: Malu Sama Rakyat

Proses dialog antara pekerja dan pengusaha harus dilakukan dengan kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan perihal pembayaran THR dan dilandasi laporan keuangan perusahaan. (Knu)

#THR #Menaker #Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Fun
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Mengelola uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kerap menjadi tantangan tersendiri.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Fun
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Memberikan THR identik dengan amplop berisi uang tunai memang terasa praktis, namun sering kali terkesan datar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Maret 2026
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Olahraga
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Kejutan rezeki lebaran menyapa para atlet peraih medali di ajang ASEAN Para Games ke-13 Thailand lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Indonesia
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Kasus pemerasan THR di jajaran Pemkab Cilacap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Indonesia
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
KPK mengingatkan ASN dan pejabat negara menolak gratifikasi berupa THR menjelang Lebaran. Permintaan hadiah atau dana dapat berujung tindak pidana korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
Lifestyle
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Prinsip pengendalian diri ini juga berlaku dalam mengelola keuangan selama bulan Ramadan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Fun
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
THR sering cepat habis tanpa disadari. Simak 4 tips mengelola THR dengan bijak agar kebutuhan Lebaran terpenuhi dan keuangan tetap aman setelah Idul Fitri.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
Indonesia
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemotongan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Indonesia
Pencarian ASN Baru Capai Rp 24,7 Triliun, 45 Persen Dari Total Anggaran
Penyaluran THR ditargetkan menjangkau sekitar 6 juta penerima yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Pencarian ASN Baru Capai Rp 24,7 Triliun, 45 Persen Dari Total Anggaran
Bagikan