Pemerintah Diminta Perbaiki Komunikasi Publik Penanggulangan COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 10 Mei 2020
Pemerintah Diminta Perbaiki Komunikasi Publik Penanggulangan COVID-19

Anggota DPD RI Fahira Idris (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Selain strategi, kebijakan, dan aksi penanggulangan COVID-19, komunikasi publik Pemerintah yang menjadi panduan dan pedoman masyarakat untuk bergerak bersama menghentikan pemyebaran COVID-19 juga menjadi sorotan banyak pihak. Sejak pertama kali ditemukannya kasus positif COVID-19 di Indonesia, berbagai persoalan komunikasi kerap terjadi.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, dalam situasi pandemi seperti saat ini, komunikasi publik menjadi pedoman dan panduan bagi masyarakat sehingga semua informasi dan kebijakan yang disampaikan ke publik tidak boleh bias, multitafsir atau ditafsirkan berbeda-beda.

Baca Juga

Update COVID-19 Sabtu (9/5): 13.646 Kasus Positif, 2.607 Pasien Sembuh

“Artinya, semua informasi, kebijakan, dan tindakan penanggulangan COVID-19 semuanya terukur dan tepat sehingga publik merasa tenang dan terlindungi. Hemat saya, komunikasi publik Pemerintah soal penanggulangan COVID-19 perlu terus diperbaiki,” ujar Fahira, di Jakarta, Sabtu (8/5).

Menurut Fahira, komunikasi publik yang cepat dan tepat juga harus diawali oleh berbagai kebijakan penangulangan yang efektif, efisien, serta tidak saling menegasikan antarsatu kebijakan dengan kebijakan yang lain.

Dalam penanggulangan COVID-19 ini, sambung Fahira, koordinasi antar instansi baik yang ada di Pusat maupun daerah termasuk dengan stakeholder lain, bukan lagi harus terjalin erat tetapi juga harus sudah saling berkolaborasi.

"Sehingga saat ada sebuah kebijakan baru yang masih ada kaitannya dengan penanggulangan COVID-19, tidak terjadi perbedaan pendapat apalagi saling bantah antarinstansi terkait," ujarnya.

Dilaporkan ke polisi Fahira mengaku punya mental baja
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Jakarta, Fahira Idris. Foto: ANTARA

Selain itu, semua kebijakan dan informasi yang dikeluarkan wajib dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi COVID-19.

"Memang sejak awal ditemukannya kasus positif COVID-19 di Indonesia hingga saat ini masih terdapat beberapa informasi publik yang memantik persilangan pendapat di publik bahkan menjadi polemik," jelas dia.

Misalnya, kata Fahira, soal perbedaan pulang kampung dan mudik serta terakhir kebijakan dizinkannya kembali seluruh moda transportasi beroperasi oleh Kementerian Perhubungan yang ternyata membuat bingung pemerintah daerah terutama yang sedang menerapkan PSBB.

Baca Juga

Pakar: Orang Lebih Takut Informasi COVID-19 daripada Virus Itu Sendiri

Menurutnya, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini, penafsiran yang berbeda atas kebijakan ini juga semakin mencuat karena beroperasinya kembali seluruh moda transportasi diterbitkan disaat kebijakan larangan mudik sudah ditetapkan sebelumnya.

“Kalau kepala daerah saja ada yang bingung terhadap kebijakan ini (moda transportasi boleh beroperasi), bagaimana dengan publik. Saran saya, apapun kebijakan yang terkait langsung dengan penanggulangan COVID-19 terutama dari Kementerian, Gugus Tugas harus menjadi corong utamanya," pungkasnya. (Pon)

#Fahira Idris
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak
Dailami Firdaus teratas dengan perolehan suara 227.303.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak
Indonesia
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari
Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran pemilu, lantaran menggunakan Kapal KM Catamaran milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari
Indonesia
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
"Saya mendukung tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Fahira dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (25/10).
Andika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
Indonesia
Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Fahira kembali meminta Pemerintah tegas menolak usulan penghapusan daya listrik 450 VA ini.
Andika Pratama - Senin, 19 September 2022
Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Bagikan