Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari


Fahira Idris akan diperiksa polisi, Senin (19/2). (Foto: Merahputih.com/Asropih)
MERAHPUTIH.COM - APARAT kepolisian akan melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPD RI Fahira Idris, Senin (19/2).
Gelar perkara dilaksanakan di Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2) pukul 09.00 WIB. "Dari pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara pada Senin, 19 Februari 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Minggu (18/2).
BACA JUGA:
Fahira Idris Dipolisikan karena Diduga Sebarkan Hoaks Virus Corona
Dalam surat yang tersebar di wartawan, Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran pemilu lantaran menggunakan Kapal KM Catamaran milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Fahira Idris bisa melaksanakan kegiatan kampanye dengan memakai kapal milik Dishub DKI dengan izin kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi.
"Namun, pada faktanya terlapor (Fahira Idris) bukan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, melainkan kegiatan kampanye," kata Benny.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (29/1). Peraturan yang dilanggar yakni Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'.
Lalu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada bagian kesembilan mengenai peranan pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 306 ayat (2) berbunyi, 'Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye'.(Asp)
BACA JUGA:
Dihantam Kasus Hoaks Corona, Fahira Idris Ngaku Punya Hak Imunitas
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak

Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari

Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati

Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
