Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari

Fahira Idris akan diperiksa polisi, Senin (19/2). (Foto: Merahputih.com/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - APARAT kepolisian akan melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPD RI Fahira Idris, Senin (19/2).

Gelar perkara dilaksanakan di Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2) pukul 09.00 WIB. "Dari pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara pada Senin, 19 Februari 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Minggu (18/2).

BACA JUGA:

Fahira Idris Dipolisikan karena Diduga Sebarkan Hoaks Virus Corona

Dalam surat yang tersebar di wartawan, Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran pemilu lantaran menggunakan Kapal KM Catamaran milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Fahira Idris bisa melaksanakan kegiatan kampanye dengan memakai kapal milik Dishub DKI dengan izin kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi.

"Namun, pada faktanya terlapor (Fahira Idris) bukan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, melainkan kegiatan kampanye," kata Benny.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (29/1). Peraturan yang dilanggar yakni Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'.

Lalu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada bagian kesembilan mengenai peranan pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 306 ayat (2) berbunyi, 'Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye'.(Asp)

BACA JUGA:

Dihantam Kasus Hoaks Corona, Fahira Idris Ngaku Punya Hak Imunitas

#Fahira Idris
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak
Dailami Firdaus teratas dengan perolehan suara 227.303.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak
Indonesia
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari
Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran pemilu, lantaran menggunakan Kapal KM Catamaran milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari
Indonesia
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
"Saya mendukung tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Fahira dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (25/10).
Andika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
Indonesia
Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Fahira kembali meminta Pemerintah tegas menolak usulan penghapusan daya listrik 450 VA ini.
Andika Pratama - Senin, 19 September 2022
Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Bagikan