Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengusaha Muda Perlu Pendampingan Perpajakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 September 2021
Pengusaha Muda Perlu Pendampingan Perpajakan

Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pengusaha muda Indonesia, saat ini perlu pendampingan memenuhi kewajiban atau bayar pajak. Sehingga, penegakan hukum pajak dapat mengedepankan asas ultimum remedium atau solusi terbaik, dimana hukum pidana dijadikan upaya terakhir.

"Kawan-kawan banyak yang masih membutuhkan pengalaman sehingga diperlukan pendampingan yang bersifat membangun," ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming, Selasa (31/8).

Baca Juga:

Tengah Terpuruk, Pengusaha Tolak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai

Mardani berharap, pengusaha muda yang tergabung di Hipmi senantiasa memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa termasuk melalui pembayaran pajak.

Namun, kata ia, komitmen pemerintah membuka akses kemudahan berusaha juga harus dibuktikan dengan kebijakan relaksasi yang berpihak kepada pengusaha.

"Pajak harus mendorong pengusaha naik kelas bukan malah turun kelas. Mari dukung pengusaha muda untuk terus berkembang dengan kebijakan terbaik untuk semua sisi," kata pemilik PT Maming Enam Sembilan dilansir Antara.

Ia menegaskan, pandemi COVID-19 telah memukul pelaku usaha terlebih pengusaha muda yang baru tumbuh dan ingin berkembang. Meski begitu, dia mengapresiasi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terus membantu sektor ekonomi tetap tumbuh di masa sulit sekarang dengan pengurangan pajak dan pemberian bermacam insentif lainnya.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming. (ANTARA/Firman)
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming. (ANTARA/Firman)

Penerimaan pajak dalam postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 tercatat turun sebesar Rp38,9 triliun. Sementara target penerimaan pajak yang telah disepakati bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebesar Rp1.229,6 triliun.

Sumber pajak yang diturunkan di antaranya pajak penghasilan (PPh) non minyak dan gas (nonmigas) turun sebesar Rp 20,7 triliun menjadi sebesar Rp 68,1 triliun. Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turun sebesar Rp 27,5 triliun.

Sebaliknya, target penerimaan PPh dinaikan dari sebesar Rp 4,6 triliun menjadi sebesar Rp 45,7 triliun dan penerimaan pajak lainnya ditingkatkan sebesar Rp 4,7 triliun. Pendapatan kepabeanan dan cukai naik sebesar Rp 1,5 triliun menjadi sebesar Rp 215 triliun. (*)

Baca Juga:

Depok Hapus Sanksi Denda Keterlambatan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

#Pajak #Pajak UMKM #Hipmi #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Bagikan