Pengusaha Keberatan Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 September 2021
Pengusaha Keberatan Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik

Pabrik tembakau. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tarif cukai hasil tembakau atau CHT, terutama untuk hasil produk tembakau lainnya (HPTL), diharapkan tidak naik pada tahun depan mengingat kondisi industri yang masih lesu akibat pandemi COVID-19.

Ketua Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans memaparkan, pada semester I-2021 penjualan HPTL sudah anjlok sampai 50 persen dan sampai akhir tahun ini diperkirakan penurunan penjualan tersebut bertambah sekitar 30 persen.

Baca Juga:

Tarif Cukai Hasil Tembakau Dipastikan Naik di 2022

"Toko-toko banyak yang tutup permanen dan produsen akhirnya mengurangi produksi. Produksi yang turun, otomatis membuat produsen mengerem pemesanan cukai. Kami berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan terkait cukai. Pilihan mempertahankan beban cukai adalah yang paling tepat untuk kondisi saat ini," ujar Roy di Jakarta, Senin (13/9).

Roy mengatakan, mempertahankan beban cukai HPTL juga dapat berguna untuk membatasi peredaran HPTL ilegal. Mengacu data Bea Cukai Kementerian Keuangan tahun 2018, tercatat ada 218 penindakan terhadap produk HPTL ilegal dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) Rp 1,59 miliar. Sedangkan pada 2019, penindakan menurun menjadi 104 kasus dengan nilai BHP Rp 522 juta.

Ia menegaskan, kondisi tersebut, mencerminkan pelaku HPTL cukup patuh membayar cukai. Kenaikan beban cukai diharapkan tidak menimbulkan polemik baru terkait HPTL ilegal.

Ketua Umum Koalisi Bebas TAR (Kabar) Ariyo Bimmo mengatakan, selain mempertahankan beban cukai untuk HPTL, pemerintah juga diharapkan membuat aturan cukai khusus bagi HPTL.

"Regulasi atau PMK khusus jelas perlu ada, karena produk HPTL memiliki profil risiko yang berbeda. Semangat pengawasan cukai adalah soal profil risiko. Saat risiko suatu produk lebih rendah, penghitungan seharusnya dibedakan dan lebih rendah," ujar Ariyo.

Ketentuan cukai HPTL masih diatur dalam PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid tersebut mengatur cukai seluruh produk hasil tembakau. Karena memilki sifat harm reduction, produk-produk HPTL bisa menjadi solusi alternatif bagi para perokok dewasa.

Dia mendukung diberikannya insentif untuk produk-produk HPTL agar lebih mudah diakses oleh perokok dewasa agar dapat menurunkan prevalensi merokok.

Petani Tembakau (Foto: APTI)
Petani Tembakau (Foto: APTI)

"Pemerintah harus bisa melihat lebih luas. Kenaikan CHT bisa diimbangi dengan insentif untuk pelaku HPTL yang terus melakukan inovasi agar produknya bisa jauh lebih rendah risikonya. Sehingga perokok dewasa bisa mendapat akses produk rendah risiko," kata Ariyo.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, ada urgensi keberadaan regulasi khusus HPTL karena pengguna HPTL yang makin banyak. Kini ditaksir ada sampai 2 juta pengguna HPTL di Indonesia.

"Jumlah pengguna HPTL ini makin banyak sehingga perlu dibuat regulasi tersendiri agar ekosistem industri juga bisa berkembang. Karena produk ini juga merupakan produk yang berbeda dari rokok, sehingga perlu diatur pula secara berbeda," ujar Trubus.

Insentif juga, kata ia, menjadi hal yang penting karena pelaku HPTL mayoritas merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan bersifat padat karya sehingga berperan penting dalam aspek penyerapan tenaga kerja.

"Insentif juga bisa diberikan terkait investasi di industri HPTL," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Pemasukan Cukai Tinggi, Industri Olahan Tembakau Diusulkan Dapat Insentif

#Cukai Tembakau #Petani Tembakau #Bea Cukai #Pemulihan Ekonomi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Terkait potensi terjadinya downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga yang lebih murah, Purbaya mengatakan hal tersebut bergantung pada kondisi pasar
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Indonesia
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengawasan Bea dan Cukai di tengah maraknya praktik penyelundupan.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Agustus 2026
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Indonesia
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Selama ada kegiatan PETI, jaringan penyelundup akan terus melakukan modifikasi modus operandi agar emas dapat keluar dari wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Bagikan