Pengusaha dan Buruh Negara G20 Sepakat Lakukan Reformasi Ketenagakerjaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 September 2022
Pengusaha dan Buruh Negara G20 Sepakat Lakukan Reformasi Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah dalam G20 Labour and Employment Ministers Networking Dinner with Social Partners di Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). (Foto: Kemnaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Forum Business 20 (B20) Labour 20 (L20) sepakat mendorong reformasi kondisi ketenagakerjaan. B20 berkomitmen berkontribusi memperbaiki kondisi ketenagakerjaan global melalui konsensus bersama dalam rangka menciptakan pertumbuhan yang inklusif, inovatif dan kolaboratif.

B20 bersama L20 telah mengidentifikasi sejumlah isu yang mengemuka dan perlu diatasi bersama melalui tiga agenda utama yaitu pekerjaan yang produktif, modern, dan layak.

Baca Juga:

PLN Dukung Penggunaan EBT di KTT G20

Chair of B20 Indonesia, Shinta Kamdani menegaskan, agenda lain adalah mendukung perusahaan berkelanjutan untuk menciptakan kondisi upah yang layak serta menciptakan kebijakan perusahaan yang non-diskriminatif dan mendukung kesetaraan gender dalam perusahaan baik di Indonesia maupun global.

"B20 dan L20 telah berkolaborasi erat untuk mengatasi tantangan global dan geopolitical melalui penyusunan rekomendasi tripartit dalam rangka mendorong reformasi kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik, khususnya untuk mengatasi kesenjangan peluang dan kondisi tenaga kerja antara negara maju dan berkembang," kata Shinta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, joint statement itu memperlihatkan komitmen bersama antara L20 dan B20 mengejawantahkan semangat diusung Presidensi G20 Indonesia melalui tema "Recover Together, Recover Stronger".

Menaker sangat mengapresiasi joint statement antara B20 dan L20 yang sejalan dengan isu-isu Employment Working Group (EWG) G20 yang telah dibahas sejak awal Maret lalu.

"Saya yakin ini akan memberikan dampak yang baik di tingkat nasional dan global untuk menghadapi tantangan tenaga kerja di tengah situasi yang tidak pasti," kata Ida. (Asp)

Baca Juga:

Dukung Kelancaran KTT G20, Kemenhub Siapkan Sejumlah Rekayasa Lalu Lintas

#G20 #KTT G20 #Menaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
G20 Janjikan Bantuan Ke Negara Miskin Terdampak Perang
Menteri Keuangan AS Scott Bessent memimpin pertemuan tersebut di sela-sela pertemuan musim semi Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 April 2026
G20 Janjikan Bantuan Ke Negara Miskin Terdampak Perang
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Indonesia
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Bagikan