Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Desember 2020
Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarya menutup permanen Diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto: Twitter/Satpol PP Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup permanen Diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, menyusul ditemukan adanya sejumlah pengunjung yang positif narkoba.

"Ya Monggo Mas disegel permanen karena memang diketemukan adanya pemakaian narkoba disitu," ujar Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Senin (21/12).

Baca Juga

Sudah 20 Hari Gubernur Anies Lakukan Isolasi Mandiri

Sanksi pencabutan TDUP itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pada Pasal 54 ayat (1) berbunyi bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Apabila ada satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan adanya penggunaan narkoba maka tindakannya dilakukan bukan lagi hanya peringatan. Jadi tidak ada lagi peringatan-peringatan jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen," jelas Arifin.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarya menutup permanen Diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, menyusul ditemukan adanya sejumlah pengunjung yang positif narkoba.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarya menutup permanen Diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, menyusul ditemukan adanya sejumlah pengunjung yang positif narkoba. Foto: Satpol PP DKI Jakarta

Arifin mengatakan, pihaknya tidak segan-segan akan menutup tempat hiburan lain di ibu kota yang melanggar aturan dengan penyalagunaan narkoba.

"Kalo ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," tutupnya.

Temuan adanya penyalagunaan barang haram itu berdasarkan hasil laporan BNNP DKI pasca melakukan razia pada Kamis (17/12) malam.

Diskotek Monggo Mas juga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19. Pasalnya, diskotek merupakan salah satu usaha pariwisata yang belum diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB transisi di Jakarta.

“Sesuai dengan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 dan juga ada surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata, tempat-tempat industri pariwisata yang masih tidak diperbolehkan untuk beroperasi salah satunya adalah diskotek,” pungkas Arifin. (Asp)

Baca Juga

Pelni Ingin Dilibatkan Distribusi Vaksin COVID-19 Ke Daerah 3T dan Perbatasan

#Satpol PP #Kasatpol PP #Penutupan Diskotek
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Pembongkaran Monorel, Satpol PP Tertibkan PKL di HR Rasuna Said
Pemprov DKI Jakarta menertibkan PKL di Jalan HR Rasuna Said untuk mendukung pembongkaran tiang monorel mangkrak.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jelang Pembongkaran Monorel, Satpol PP Tertibkan PKL di HR Rasuna Said
Indonesia
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Satpol PP bertindak sebagai eksekutor untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban akibat konstruksi bangunan yang sudah tidak layak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Indonesia
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Indonesia
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Satriadi menekankan pentingnya profesionalisme dengan mengedepankan tindakan persuasif dan preventif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Tak boleh ada lagi atribut partai politik yang dibiarkan berlama-lama terpasang di ruang publik.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Indonesia
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Atribut kampanye yang dibiarkan terlalu lama telah mengganggu keindahan kota.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Indonesia
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Bakso Remaja Gading Solo ditutup oleh Satpol PP karena non-halal. Namun, hal itu masih menunggu hasil laboratorium.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Indonesia
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Tempat usaha itu ditindak karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan, dan tidak memenuhi standar kualitas air.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Indonesia
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Beberapa posko Satpol PP akan dibangun untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun tindakan asusila.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Indonesia
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berwenang menyidik atas pelanggaran peraturan daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Bagikan