Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup dan Izin Usaha Dicabut


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarya menutup permanen Diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto: Twitter/Satpol PP Jakarta
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup permanen Diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, menyusul ditemukan adanya sejumlah pengunjung yang positif narkoba.
"Ya Monggo Mas disegel permanen karena memang diketemukan adanya pemakaian narkoba disitu," ujar Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Senin (21/12).
Baca Juga
Sanksi pencabutan TDUP itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pada Pasal 54 ayat (1) berbunyi bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Apabila ada satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan adanya penggunaan narkoba maka tindakannya dilakukan bukan lagi hanya peringatan. Jadi tidak ada lagi peringatan-peringatan jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen," jelas Arifin.

Arifin mengatakan, pihaknya tidak segan-segan akan menutup tempat hiburan lain di ibu kota yang melanggar aturan dengan penyalagunaan narkoba.
"Kalo ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," tutupnya.
Temuan adanya penyalagunaan barang haram itu berdasarkan hasil laporan BNNP DKI pasca melakukan razia pada Kamis (17/12) malam.
Diskotek Monggo Mas juga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19. Pasalnya, diskotek merupakan salah satu usaha pariwisata yang belum diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB transisi di Jakarta.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 dan juga ada surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata, tempat-tempat industri pariwisata yang masih tidak diperbolehkan untuk beroperasi salah satunya adalah diskotek,” pungkas Arifin. (Asp)
Baca Juga
Pelni Ingin Dilibatkan Distribusi Vaksin COVID-19 Ke Daerah 3T dan Perbatasan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta

Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan

Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
