Pengungkapan Sabu-sabu 1,129 Ton Selamatkan 5,6 Juta Jiwa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Juni 2021
Pengungkapan Sabu-sabu 1,129 Ton Selamatkan 5,6 Juta Jiwa

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tujuh tersangka dan menyita 1,129 ton sabu-sabu senilai triliunan rupiah.

Tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah, Afrika, dan Indonesia.

"Telah diamankan lima warga negara Indonesia inisial MR, HA, AS, NB, dan AK, serta dua warga negara asal Nigeria CSN dan UCN, dari barang bukti (1,129 ton) ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Polda Metro Jaya, Senin (14/6).

Baca Juga:

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Narkoba 1,129 Ton dari Timur Tengah

Menurut Listyo, apabila barang bukti 1,129 ton sabu-sabu itu beredar di pasaran, dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa, dengan nilai Rp 1,694 triliun.

"Itu yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Listyo menyampaikan, tim penyidik mengungkap kasus ini di empat lokasi berbeda.

Pertama di Gunung Sindur, Bogor, disita 393 kilogram sabu-sabu, dengan tersangka NR dan HA.

Kedua disita 511 kilogram sabu-sabu, dari tersangka NW, CSN, dan EM, di Ruko Pasar Modern Bekasi, Town Square, Margahayu, Bekasi Timur.



Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)



Selanjutnya, disita 50 kilogram dari tersangka AK, di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Terakhir, disita barang bukti 175 kilogram sabu-sabu, milik tersangka H, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

"Pengungkapan ini berkat kerja sama, kerja keras dan kerja solid dari kepolisian didukung oleh Dirjenpas Kemkumham RI," katanya.

Listyo menuturkan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri melakukan pemberantasan terhadap trans international crime peredaran gelap narkoba.

Listyo mengungkapkan, kalau melihat kondisi seperti ini, tentu semua pihak prihatin karena di tengah pandemi COVID-19 ternyata peredaran narkoba sangat tinggi.

"Walaupun ini bisa diungkap, ini merupakan gambaran yang tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama, terkait tantangan bagi generasi kita, masyarakat kita," katanya.

Baca Juga:

Selundupkan 40 Kg Sabu ke Medan, Bandar Narkoba Dapat Upah Hingga Rp200 Juta

Listyo menegaskan, Polri akan terus melakukan perintah presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan, dan menyelesaikan masalah narkoba sampai ke akar-akarnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Selidiki Dugaan Keuntungan Penyelundupan 310 Kg Sabu untuk Terorisme

#Polda Metro Jaya #Polres Jakarta Pusat #Sabu-sabu #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel untuk Amankan Sidang Tahunan MPR/DPR
Polda Metro Jaya mengerahkan 8.095 personel untuk mengamankan sidang tahunan MPR/DPR.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel untuk Amankan Sidang Tahunan MPR/DPR
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
BNN menangkap bandar narkoba MR di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari pengembangan TPPU, disita uang Rp 1,277 miliar dan aset Rp 39,950 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Indonesia
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas. Tim forensik memeriksa jenazah dan sampel lingkungan untuk mencari penyebab kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Indonesia
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Ekshumasi makam dilakukan 12 Agustus 2026 di Banyumas untuk mengungkap dugaan kematian tidak wajar Sutrimo ART eks Jampidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Indonesia
Kasus Kebakaran Bapenda DKI Diambil Polda, Fokus Penyidik Lantai 16 Ruang Arsip
Kasus kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta resmi ditangani Polda Metro Jaya. Olah TKP dilakukan tim gabungan
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Kasus Kebakaran Bapenda DKI Diambil Polda, Fokus Penyidik Lantai 16 Ruang Arsip
Bagikan