Pengumuman Upah Minimum Ditargetkan Setelah Menaker Bertemu Presiden


Buruh di Tangerang. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi salah satu pekerjaan tiap menjelang akhir tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menegaskan, UMP 2025 tidak akan diumumkan hari Kamis (21/11) ini.
"Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," ujar Menaker saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Hingga kini, pihaknya masih membahas rumusan upah pekerja dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, serta diakuinya hingga kini masih terus berproses.
Baca juga:
Menko Polkam Ingatkan Kepala Daerah Cermat Dalam Penetapan Upah Minimum
"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," katanya lagi.
Dia menargetkan akhir bulan ini rumusan UMP 2025 akan selesai, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau," ujarnya pula.
Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai UMP di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan. Karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum

Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral

UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025

Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985

Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000
