Penghentian Bansos sampai Pidana Menanti Penolak Vaksinasi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Februari 2021
Penghentian Bansos sampai Pidana Menanti Penolak Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Hoaks Vaksinasi COVID-19 Dikemas Dengan Bahasa Emosional

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisihkan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

MerahPutih.com- Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisihkan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

  1. Pasal 13A
  2. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.
  3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.
  4. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
  5. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
  • a.penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  • b.penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  • c.denda.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

  1. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
  2. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
  3. Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
  4. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;
  5. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15

  1. Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;
  3. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden)
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden)

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.

Teranyar, jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang.

Nantinya, vaksinasi bakal diberikan juga ke masyarakat umum. Terkhusus mereka yang berada di daerah zona intensitas tinggi dan rawan. (Knu)

Baca Juga:

#COVID-19 #Vaksinasi #Vaksin Covid-19
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat
Akun Facebook “Jefri Papahnya Aqiela” menyebut, rekayasa cuaca itu dilakukan agar penyakit TBC kembali tinggi sehingga berdampak pada penggunaan vaksin dan obat.
Frengky Aruan - Minggu, 06 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat
Indonesia
Klaim Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Plong
Semakin cepat terdeteksi, semakin tinggi peluang kesembuhannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
Klaim Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Plong
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin Disiapkan Sebelum Penyakitnya Muncul, Sebabkan Kebodohan hingga Mandul
Tengah viral di media sosial informasi yang menyebut vaksin sengaja disiapkan sebelum penyakit tersebut muncul.
Frengky Aruan - Rabu, 11 Juni 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin Disiapkan Sebelum Penyakitnya Muncul, Sebabkan Kebodohan hingga Mandul
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
Informasi ini diunggah akun Facebook “Jefri Papahnya Aqiela”.
Frengky Aruan - Senin, 09 Juni 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Bagikan