Headline

Pengesahan RUU KUHP Ditunda, Wiranto Sebut Aksi Unjuk Rasa Sudah Tidak Relevan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 September 2019
 Pengesahan RUU KUHP Ditunda, Wiranto Sebut Aksi Unjuk Rasa Sudah Tidak Relevan

Menko Polhukam Wiranto berbicara terkait situasi aksi para mahasiswa di Gedung DPR (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan DPR menunda pengesahan RUU KUHP sehingga aksi unjuk rasa para mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat sudah tidak relevan lagi.

Lebih lanjut, Wiranto menjelaskan DPR menyusun 8 rancangan undang-undang dan rencananya disahkan sebelum periode DPR berakhir. Tapi ternyata ada banyak hal yang perlu untuk diperbincangkan kembali termasuk masukan dari masyarakat.

Baca Juga:

Kericuhan Pecah di DPR, Polisi Semburkan Gas Air Mata

"Maka, dari 8 undang-undang itu pemerintah, Presiden hanya menyetujui 3 RUU, yang 5 ditunda 33, yaitu adalah RUU masalah revisi KPK Undang-Undang MD3," kata Wiranto di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Demo rusuh depan Gedung DPR saat penolakan RUU KUHP
Aksi unjuk rasa para mahasiswa menolak RUU KUHP mulai rusuh (MP/Kanu)

Sementara itu, Wiranto mengatakan ada empat RUU yang ditunda. Salah satunya RUU KUHP.

"Rancangan undang-undang lain, yakni tentang KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan, Ketenagakerjaan itu jelas ditunda, di sini dijelaskan bahwa undang-undang ini bukan asal-asalan undang-undang ini," ujarnya.

Wiranto mengatakan Presiden perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan kepentingan rakyat. Pasal-pasal itu memang membutuhkan pendalaman kembali.

"Maka presiden memutuskan terutama setelah kemarin bertemu dengan pimpinan DPR dan anggota DPR supaya pimpinan fraksi maupun komisi maka beliau dengan jelas menyampaikan bahwa untuk Rancangan Undang-Undang KUHP, Pertanahan, Kemasyarakatan, dan Ketenagakerjaan lebih baik ditunda, sedangkan yang sudah diputuskan, yakni rancangan undang-undang tentang revisi KPK 3 dan tata cara pembentukan undang-undang," ucapnya.

Baca Juga:

Demo Mahasiswa di DPR Bubar, Aparat Sesalkan Aksi Tutup Jalan Tol

Wiranto mengimbau agar rencana demo terkait penolakan RUU diurungkan. Sebab, menurut dia, hanya akan menguras energi.

"Saya betul-betul mengimbau di sini agar rencana demonstrasi yang menyangkut penolakan tentang undang-undang yang saat ini ditunda itu lebih baik diurungkan karena hanya akan menguras energi kita akan membuat masyarakat tidak tentram, mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Aksi Depan Gedung DPR, Massa Mahasiswa Blokir Jalan Tol Dalam Kota

#KUHP #Aksi Unjuk Rasa #Demo Mahasiswa #Menko Polhukam #Wiranto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Dunia
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Sayangnya, pemadaman internet selama hampir empat hari yang diberlakukan otoritas Iran membuat sangat sulit untuk memverifikasi laporan secara independen.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Bagikan