Pengelolaan Dana Dinilai Karut Marut, DPR Minta Program Tapera Dibatalkan
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: dok. DPR)
MerahPutih.com - Permintaan agar program kewajiban pegawai ikut iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibatalkan kembali berdatangan. Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka jadi salah satu yang menolak kebijakan itu.
“Saya mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tengang Tapera,” kata Rieke dikutip di Jakarta, Rabu (5/6).
Permintaan itu disampaikan Rieke merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021. Diduga ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.
Baca juga:
Jadi Sorotan, Tapera Klaim Kembalikan Uang PNS dan Ahli Warisnya hingga Triliunan
Rieke menuturkan, audit BPK tahun 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera. Salah satunya, 124,960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.
“Karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana Tapera, saya meminta BPK melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh Provinsi,” tutup politikus PDIP ini.
Baca juga:
Pemerintah Didesak Tidak Paksakan Penerapan Iuran Tapera
Sekedar informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp 567,45 miliar yang belum dikembalikan kepada 124.960 peserta pada 2021.
Hal tersebut terungkap melalui audit BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. Sebanyak 40.266 peserta pensiunan ganda juga belum menerima pengembalian dana.
Baca juga:
Dinilai Mempersulit Hidup, Program Tapera Bakal Diperkarakan ke MK hingga MA
“Peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar, dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” tulis BPK. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer