Pengedar Sabu Afganistan Senilai Rp 0,5 Triliun Ditangkap Dekat Kampung Ambon


Barang bukti 389 kg sabu 'Afghan Sabur' senilai Rp 583 miliar. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika sabu seberat 389 kilogram di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu dari jaringan Afganistan-Jakarta ini diselundupkan di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Barang bukti diamankan ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp 583 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Karyoto menjelaskan kasus tersebut diungkap pada Minggu (17/11) yang lalu. Pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di sekitar lokasi yang jaraknya 500 meter dari Kampung Ambon.
Atas informasi tersebut, Polda Metro bergerak ke lokasi. Saat itu didapati dua orang pelaku MS (30) dan CR (34) yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia. Keduanya memarkirkan kendaraannya dan berpindah ke sebuah mobil box.
Baca juga:
Ojol Tak Sadar Bawa Sabu dari Kampung Ambon, Polisi Langsung Gelar Patroli
Saat itulah kedua pelaku diringkus oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati 315 bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat total 389 Kg. Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'.
Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia," tandas Kapolda Metro Jaya itu.
Saat ini penyidik sudah membentuk tim khusus untuk memburu sang pengendali narkoba tersebut. Pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
