Penganiaya Sopir Truk di Jakarta Utara Palsukan Pelat Kendaraan


Penangkapan sopir minibus berinisial OK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (28/6). ANTARA/ Instagram/ Polres_Metro_Jakarta_Utara/Abdu Faisal
MerahPutih.com - Penganiaya sopir truk di kawasan Jakarta Utara berinisial O (39) berdalih menggunakan pelat nomor kendaraan palsu lantaran yang asli sudah mati.
“Nomor yang digunakan pada saat itu B 1861 QH ini nomor palsu, nomor aslinya adalah B 1086 VJA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/6).
Yusri menyebut, pelaku sengaja memalsukan pelat kendaraannya. Sebab, pelat asli kendaraan pelaku sudah mati sejak tahun 2020.
Baca Juga:
“Ini salah satu motif kenapa dia ganti dengan nomor palsu, karena kendaraannya ini sudah tidak berlaku lagi sejak bulan 5/12/2020, sehingga dia gunakan B 1861 QH ini,” beber Yusri.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi seorang pengendara mobil Pajero arogan yang menganiaya sopir truk di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Tak hanya menganiaya, pelaku juga memecahkan kaca depan truk tersebut.
Dari informasi di media sosial, insiden ini bermula saat mobil pelaku yang melakukan pengereman mendadak dan korban membunyikan klakson.
Tak terima, pelaku melakukan aksi penganiayaan dan perusakan.
Baca Juga:
Bukan Polisi atapun TNI, Ini Profesi Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk
Pasca viralnya video tersebut, Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Bandara Soekarno Hatta.
Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri. (Knu)
Baca Juga:
TNI Keberatan Dikaitkan dengan Tersangka Penganiayaan Sopir Truk di Jakut
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
