Penganiaya Sopir Truk di Jakarta Utara Palsukan Pelat Kendaraan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 29 Juni 2021
Penganiaya Sopir Truk di Jakarta Utara Palsukan Pelat Kendaraan

Penangkapan sopir minibus berinisial OK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (28/6). ANTARA/ Instagram/ Polres_Metro_Jakarta_Utara/Abdu Faisal

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penganiaya sopir truk di kawasan Jakarta Utara berinisial O (39) berdalih menggunakan pelat nomor kendaraan palsu lantaran yang asli sudah mati.

“Nomor yang digunakan pada saat itu B 1861 QH ini nomor palsu, nomor aslinya adalah B 1086 VJA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/6).

Yusri menyebut, pelaku sengaja memalsukan pelat kendaraannya. Sebab, pelat asli kendaraan pelaku sudah mati sejak tahun 2020.

Baca Juga:

Pengemudi Mobil Pajero Penganiaya Sopir Truk Diciduk Polisi

“Ini salah satu motif kenapa dia ganti dengan nomor palsu, karena kendaraannya ini sudah tidak berlaku lagi sejak bulan 5/12/2020, sehingga dia gunakan B 1861 QH ini,” beber Yusri.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi seorang pengendara mobil Pajero arogan yang menganiaya sopir truk di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Viral penganiayaan sopir truk. (Foto: Antara)
Viral penganiayaan sopir truk. (Foto: Antara)

Tak hanya menganiaya, pelaku juga memecahkan kaca depan truk tersebut.

Dari informasi di media sosial, insiden ini bermula saat mobil pelaku yang melakukan pengereman mendadak dan korban membunyikan klakson.

Tak terima, pelaku melakukan aksi penganiayaan dan perusakan.

Baca Juga:

Bukan Polisi atapun TNI, Ini Profesi Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk

Pasca viralnya video tersebut, Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri. (Knu)

Baca Juga:

TNI Keberatan Dikaitkan dengan Tersangka Penganiayaan Sopir Truk di Jakut

#Penganiayaan #Pemalsuan #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan