Pengamat: Tepatkah Memposisikan Nikita Mirzani dan Puty Revita Sebagai Korban Perdagangan Manusia?

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 12 Desember 2015
Pengamat: Tepatkah Memposisikan Nikita Mirzani dan Puty Revita Sebagai Korban Perdagangan Manusia?

Aktris/Model Nikita Mirzani seusai menjalani pembinaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12). (Foto Antara/Teresia May)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Bareskrim Mabes Polri telah memulangkan artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita (PR) dalam kaitan kasus prostitusi artis, yang merupakan pengembangan kasus Robby Abbas alias muncikari RA. Sementara dua orang, yakni F dan O yang merupakan manajer artis ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pakar Hukum Umar Husin mempertanyakan apakah benar terjadi perdagangan manusia dalam kasus yang melibatkan NM dan PR tersebut. Menurut pengajar di PTIK itu perdagangan manusia biasanya dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan tipu muslihat. 

"Pertanyaannya sekarang adalah apakah benar terjadi perdagangan manusia atau tidak. Apakah kasus ini sesuai dengan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-Undang perdagangan manusia itu terpenuhi atau tidak, " kata Umar ditemui seusai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (12/12).

Dalam kasus-kasus perdagangan manusia yang umum terjadi, pelaku tidak menghendaki terjun ke dunia prostitusi tapi karena ada tekanan atau diperdaya oleh orang lain yang posisinya lebih kuat. "Misal ada orang dari kampung diajak kerja ke (kota) di restoran, tapi ternyata malah disuruh melayani pria hidung belang. Nah kalau itu jelas perdagangan manusia," jelasnya. 

Umar pun menyinggung NM dan PR yang diposisikan sebagai korban oleh polisi. 

"Tapi, dalam kasus NM dan PR ini kalau inisiatif muncul keduanya, bahkan mereka yang meminta kepada pihak ketiga untuk dicarikan pelanggan apakah ini namanya perdagangan manusia? Nah masalah itu harus diperjelas," ujar Umar menegaskan.

Seperti diketahui, NM dan PR ditangkap saat hendak melayani berhubungan badan dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pelanggan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya lantas digelandang ke Bareskrim Mabes Polri, tapi kemudian dilepaskan dan diserahkan ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan. 

Menurut Kepala Subdit Tindakan Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fanah pihaknya hanya menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan  perkara kasus prostitusi online. 

"Yang berkembang di luar ini adalah prostitusi online. Tapi itu hanya salah satu eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jadi Bareskrim tidak mengaitkan NM dan PR dengan perkara kasus prostitusi online," ujarnya di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat (11/12). 

Di sisi lain, F dan O ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi manusia. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-10 tahun dengan denda Rp120-600 juta. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Saat Digerebek, Nikita Mirzani dan Puty Revita dalam Kondisi Tanpa Busana
  2. Ini Jawaban Polisi Artis NM dan PR Tidak Ditetapkan Tersangka
  3. Mengenal Nikita Mirzani, Artis yang Digerebek Karena Kasus Prostitusi
  4. Mengenal Puty Revita, Tandem Nikita Mirzani di Dunia Prostitusi Artis
  5. Deretan Kasus Panas Nikita Mirzani Sepanjang Kariernya
#Muncikari RA #Robby Abbas #Bareskrim #Puty Revita #Nikita Mirzani #Prostitusi Artis
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bagikan