Pengamat Sebut Ada kekuatan Politik Tertentu Legalkan Gibran Maju Cawapres Lewat MK

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 17 Oktober 2023
Pengamat Sebut Ada kekuatan Politik Tertentu Legalkan Gibran Maju Cawapres Lewat MK

Pengamat politik Ujang Komarudin (Foto: unialazhar.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan setiap orang bisa mendaftarkan diri sebagai capres maupun cawapres meskipun belum berusia 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai keputusan MK tersebut didesain hanya untuk mengakomodir kepentingan penguasa.

Baca Juga:

Hasto akan Bertemu Gibran Di Markas PDIP Besok

Dia menyebut ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif, dari kekuatan politik tertentu untuk membuka jalan Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Kelihatannya memang ini desain TSM, atau bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," kata Ujang saat dihubungi, Selasa (17/10).

Ujang menilai MK tidak bersikap seperti negarawan saat memutus uji materi tersebut. Menurutnya, MK mengambil keputusam hanya untuk memuluskan kepentingan politik keluarga Jokowi.

"Ini sebenarnya tragedi demokrasi yang tidak bagus. Kelihatannya memang MK kebobolan. MK tidak bersikap negarawan karena keputusannya hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi," ujarnya.

Baca Juga:

Absen Peresmian Kantor DPC PDIP Solo, Gibran Minta Maaf ke Megawati dan FX Rudy

Dia menyayangkan keputusan MK yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Menurutnya, MK lebih membela kepentingan politik keluraga Jokowi.

"Apa yang disampaikan oleh MK bahwa ibaratnya memang menerima Gibran sebagai cawapres, karena ada frasa asal punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Ujang.

Ujang menyebut ada permanian politik tingkat tinggi menjelang Pemilu 2024. Dia menyebut instrumen dan institusi hukum di Tanah Air sedang dikendalikan pihak penguasa. (Pon)

Baca Juga:

Gibran Konsultasi dengan Hasto Kristiyanto Sebelum Memutuskan Maju Cawapres

#Gibran Rakabuming #Pemilu #Pemilu 2024 #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Bagikan