Headline

Pengamat Pertanyakan Efektivitas Pergantian Menteri yang Baru Jadi Saksi Kasus Korupsi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 05 Juli 2019
 Pengamat Pertanyakan Efektivitas Pergantian Menteri yang Baru Jadi Saksi Kasus Korupsi

Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno (Foto: uinjakarta.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Desakan agar Presiden Jokowi segera mengganti menteri-menteri yang kini menjadi saksi dalam kasus korupsi dipertanyakan pengamat politik Adi Prayitno.

Menurut pengajar UIN Syarif Hidayatullah itu, tidak efektif mengganti menteri yang terseret kasus korupsi karena batus sebatas menjadi saksi.

"Belum ada fakta hukum yang membuat mereka terlibat dalam kasus korupsi dan baru jadi saksi," kata Adi Prayitno di Jakarta, Jumat (5/7).

Lebih lanjut, Adi menyatakan menteri yang masih jadi saksi di pengadilan apabila diganti juga dinilai kurang efektif karena masa pemerintahan Kabinet Kerja jilid I tinggal beberapa bulan.

Menpora Imam Nahrawi bersaksi di Pengadilan Tipikor
Menpora Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto hadir di persidangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora (Foto: Antaranews)

Kecuali, lanjut dia, sudah ada fakta hukum yang menunjukkan sang menteri terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka, maka menteri tersebut harus segera diganti.

Proses hukum, kata dia, tidak bisa mengandalkan praduga, melainkan harus ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa menteri tersebut memang terlibat korupsi.

"Artinya tinggal menunggu fakta hukum saja. Kecuali sudah tersangka, mau tinggal sebulan sisa pemerintahan, harus diganti," imbuh Direktur Parameter Politik Indonesia itu.

Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berpendapat menteri yang terseret kasus korupsi walau masih berstatus saksi, memberikan citra yang buruk bagi pemerintahan.

Ia berpendapat jika nama menteri tertentu banyak disebut menerima aliran dana korupsi dalam persidangan, menteri tersebut, kata dia, sebaiknya mundur.

Lukman Hakim Saifuddin bersaksi di Pengadilan Tipikor
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6). (Desca Lidya Natalia)

"Ini soal etika tapi kalau misalnya banyak disebut menerima suap dan sebagainya memang kalau tidak diganti Presiden, sebaiknya mundur," ujarnya.

Sebelumnya, ada tiga menteri yang terseret kasus korupsi yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

BACA JUGA: Digugat Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Sebut Penggugatnya Ikut Andil

KPK Garap Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dilansir Antara akan memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Sedangkan, Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy dalam dugaan korupsi terkait dana hibah Kemenpora.(*)

#Pengamat Politik #Imam Nahrawi #Lukman Hakim Saifuddin #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Publik figur kini diminta untuk tidak menyebarkan narasi menyesatkan soal bencana Sumatra. Pengamat menilai, hal itu hanya memperpanjang penderitaan.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Bagikan