Pengamat Pertanyakan Efektivitas Pergantian Menteri yang Baru Jadi Saksi Kasus Korupsi


Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno (Foto: uinjakarta.ac.id)
MerahPutih.Com - Desakan agar Presiden Jokowi segera mengganti menteri-menteri yang kini menjadi saksi dalam kasus korupsi dipertanyakan pengamat politik Adi Prayitno.
Menurut pengajar UIN Syarif Hidayatullah itu, tidak efektif mengganti menteri yang terseret kasus korupsi karena batus sebatas menjadi saksi.
"Belum ada fakta hukum yang membuat mereka terlibat dalam kasus korupsi dan baru jadi saksi," kata Adi Prayitno di Jakarta, Jumat (5/7).
Lebih lanjut, Adi menyatakan menteri yang masih jadi saksi di pengadilan apabila diganti juga dinilai kurang efektif karena masa pemerintahan Kabinet Kerja jilid I tinggal beberapa bulan.

Kecuali, lanjut dia, sudah ada fakta hukum yang menunjukkan sang menteri terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka, maka menteri tersebut harus segera diganti.
Proses hukum, kata dia, tidak bisa mengandalkan praduga, melainkan harus ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa menteri tersebut memang terlibat korupsi.
"Artinya tinggal menunggu fakta hukum saja. Kecuali sudah tersangka, mau tinggal sebulan sisa pemerintahan, harus diganti," imbuh Direktur Parameter Politik Indonesia itu.
Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berpendapat menteri yang terseret kasus korupsi walau masih berstatus saksi, memberikan citra yang buruk bagi pemerintahan.
Ia berpendapat jika nama menteri tertentu banyak disebut menerima aliran dana korupsi dalam persidangan, menteri tersebut, kata dia, sebaiknya mundur.

"Ini soal etika tapi kalau misalnya banyak disebut menerima suap dan sebagainya memang kalau tidak diganti Presiden, sebaiknya mundur," ujarnya.
Sebelumnya, ada tiga menteri yang terseret kasus korupsi yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
BACA JUGA: Digugat Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Sebut Penggugatnya Ikut Andil
KPK Garap Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dilansir Antara akan memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Sedangkan, Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy dalam dugaan korupsi terkait dana hibah Kemenpora.(*)
Bagikan
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
