Digugat Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Sebut Penggugatnya Ikut Andil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi gugatan dari Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang mengugat dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena polusi udara kian berbahaya di Ibu Kota.
Menurut dia, tak masalah dengan gugatan tersebut karena hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk mengambil jalur hukum.
"Negara ini adalah negara hukum. Dan setiap warga negara setiap badan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Orang nomor satu di Jakarta itu pun menghormati gugatan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota tersebut dan siap untuk menghadapinya.
"Jadi kita hargai kita hormati. Dan nanti biar proses hukum berjalan," tambahnya.
Meski demikian, ia bertanya balik kepada para penggugat itu apakah mereka sudah berkontribusi nyata untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, yang saat ini mereka keluhkan.
"Kualitas udara ini bukan disebabkan satu dua profesi aja tapi oleh kita semua termasuk teman-teman kita yang melakukan tuntutan hukum itu pun kita-kita semua senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali udah pada naik sepeda semua kalo semua udah naik sepeda itu lain," jelasnya.
Seperti diketahui, Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota telah gugatan kepada 7 lembaga pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/7) kemarin. Mereka meminta pertanggungjawaban atas polusi udara yang kian berbahaya.
Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya, Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
BACA JUGA: Permintaan Cak Imin Soal Jatah 10 Menteri untuk PKB Tidak Realistis
Tak Elok Bagi-bagi Kekuasaan, Jokowi Harus Rampingkan Kabinetnya
Tim yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat lembaga pemerintahan.
"Ini abainya sebagai pemangku kepentingan, pemangku kebijakan untuk mengumumkan bahwa kualitas udara kini tidak sehat. Kalau kualitas udara sedang tidak sehat harusnya ada semacam peringatan kepada masyarakat, karena hak menghirup udara sehat adalah hak kita semua," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Simamora.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jangan Malas Bersih-Bersih! Debu di Rumah Penuh Mikroplastik Jahat yang Siap Mengundang Virus dan Penyakit
Udara Jakarta Tidak Sehat Pada Selasa (21/10) Pagi, Terburuk ke-6 Dunia
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Kasus ISPA di Jakarta Terus Meroket, Kenali Gejala dan Penyebabnya
Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies