Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengamat Minta Polisi Terduga Pemeras di DWP Disanksi Pidana, Kesalahannya Sangat Serius

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Senin, 30 Desember 2024
Pengamat Minta Polisi Terduga Pemeras di DWP Disanksi Pidana, Kesalahannya Sangat Serius

35 polisi telah dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pemerasan ini. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diminta menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum polisi yang diduga memeras warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sebab, aksi ini dinilai mencoreng nama baik Indonesia di kancah internasional.

Pengamat Kepolisian, Sahat Dio, menegaskan bahwa selain sanksi etik yang berat, sanksi lainnya harus pula dijatuhkan ke para polisi yang bersalah.

"Sanksinya bukan hanya etik, tapi juga pidana," ujar Sahat Dio saat diwawancara di Jakarta, Senin (30/12).

Menurut Sahat, sanksi etik bisa berupa demosi jabatan, dengan durasi hingga 5 tahun untuk pimpinan dan 3 tahun untuk anggota bawahan.

Selain itu, hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penempatan khusus (patsus) juga harus diterapkan.

Baca juga:

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dicopot Diduga Terkait Pemerasan Penonton DWP

Namun, Sahat menekankan bahwa hukuman etik saja tidak cukup.

"Setelah disidang etik, jerat juga dengan pasal pemerasan," tegasnya.

Sanksi berlapis ini dianggap penting karena kesalahan yang dilakukan sangat serius.

"Kesalahan mereka fatal, serius. Bahkan Presiden Prabowo enggan bertemu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, bisa jadi karena malu akibat kasus pemerasan itu," jelas Sahat.

Sahat juga berharap agar publik terus mengawasi proses penanganan kasus ini.

"Agar prosesnya tidak melenceng, berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tambahnya.

Sebelumnya, 35 polisi telah dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pemerasan ini. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, hingga Polsek Kemayoran. (knu)

Baca juga:

5 Fakta Tentang Kasus Polisi Peras Turis di DWP 2024

#Polisi #Djakarta Warehouse Project #Polisi Nakal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Indonesia
Polisi Sopir Alphard Arogan di HI Cuma Minjam, Dulunya Punya Dokter Dibeli Temannya
Mobil Alphard yang dikendarai polisi di Bundaran HI bukan milik Polri, melainkan pinjaman dari warga sipil. Awalnya mobil itu milik dokter, kini menunggak pajak dan gunakan pelat palsu.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Polisi Sopir Alphard Arogan di HI Cuma Minjam, Dulunya Punya Dokter Dibeli Temannya
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap MY (34), pelaku teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa, yang mengaku motifnya cuma iseng.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Indonesia
Polisi Periksa 3 Saksi, Kantongi Nomor Pengirim Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Polisi memeriksa tiga saksi dan telah mengantongi nomor pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Polisi Periksa 3 Saksi, Kantongi Nomor Pengirim Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Indonesia
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Telusuri Pengirim Pesan WhatsApp
Ancaman bom melalui WhatsApp menggegerkan SDN Srengseng Sawah 15 di hari pertama sekolah. Polisi kini memburu pengirim pesan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Telusuri Pengirim Pesan WhatsApp
Berita Foto
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Personel Polisi membawa anjing pelacak saat proses penyisiran di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Bagikan